Kamis, 19 June 2025 08:00 UTC

Wakil Komisi A DPRD Provinsi Jatim Budiono (kanan) bersama anggota Komisi A Sumardi (kiri) dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Bojonegoro, Kamis siang, 19 Juni 2025. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Bojonegoro - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menyoroti dua isu strategis dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Bojonegoro pada Kamis siang, 19 Juni 2025.
Kedua pembahasan itu menyangkut kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah wilayah serta penanganan masalah perizinan galian tambang.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jatim Budiono menyampaikan, bahwa saat ini terdapat 125 desa di Jawa Timur yang mengalami kekosongan kepala desa dan tengah dalam proses penggantian antar waktu (PAW).
BACA: Komisi A DPRD Jatim Berharap Jember Kembali Jadi Episentrum Ekonomi Tapal Kuda
Bojonegoro dan Lamongan menjadi dua daerah dengan jumlah terbanyak yang jabatan kepala desanya masih dalam proses PAW.
"Ada dua hal yang kami soroti. Pertama, sinkronisasi terhadap persoalan jabatan kepala desa yang kosong. Di Bojonegoro saja ada 20 desa. Jumlah ini sangat signifikan," jelasnya.
Selain itu, Komisi A juga tengah mendorong sinkronisasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur dengan Satpol PP kabupaten/kota, terutama terkait penanganan aktivitas galian tambang yang tidak sesuai peraturan.
"Kita juga ingin menyelaraskan kewenangan terkait perizinan tambang. Ada izin yang dikeluarkan provinsi, kabupaten, bahkan oleh perusahaan sendiri. Ini yang sedang kami godok agar tidak tumpang tindih," tambah legislator dari partai Gerindra tersebut.
BACA: KI Jatim bersama Komisi A DPRD Jatim dan DPD RI Sosialisasi Literasi dan KIP
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim lainnya Sumardi menekankan, pentingnya percepatan pengisian jabatan kepala desa yang kosong. Ia mengingatkan bahwa kekosongan tersebut dapat menghambat pembangunan di tingkat desa.
"Kosongnya jabatan kepala desa sangat krusial. Kalau tidak segera diisi, bisa berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan desa," ujar Sumardi.
Menyikapi itu, pak Mardi-sapaannya menyebutkan, bahwa Komisi A akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juli mendatang. Dalam koordinasi tersebut, DPRD Jatim akan menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim.
"Kita ingin persoalan regulasi ini segera sinkron. Jangan sampai hambat proses PAW yang sangat penting bagi masyarakat desa," pungkas Sumardi.
