Logo

Kuliah S2 Sambo dari Penjara Picu Sorotan Publik

Akses pendidikan narapidana kembali diperdebatkan setelah Ferdy Sambo mengikuti kuliah daring dari dalam lapas.
Reporter:,Editor:

Rabu, 13 May 2026 13:30 UTC

Kuliah S2 Sambo dari Penjara Picu Sorotan Publik

Ferdy Sambo. Foto: instagram.com/ferdysambo_official

JATIMNET.COM – Aktivitas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang diketahui menjalani kuliah S2 Teologi dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong memicu perhatian luas publik terhadap sistem pembinaan narapidana di Indonesia.

 

Sorotan ini terutama menyangkut isu kesetaraan fasilitas dan potensi perlakuan khusus bagi napi kasus besar.

 

Perdebatan muncul setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menjelaskan bahwa Sambo mengikuti perkuliahan secara daring sebagai bagian dari hak pendidikan warga binaan.

 

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai aktivitas akademik Sambo selama menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan program pendidikan bagi narapidana memang menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan nasional.

 

Menurut dia, pembinaan pendidikan telah dijalankan di berbagai lapas melalui kerja sama dengan institusi pendidikan formal.

“Pendidikan merupakan bagian dari pembinaan warga binaan dan telah diatur dalam sistem pemasyarakatan,” ujar Rika dalam keterangan kepada media, Rabu, 13 Mei 2026.

 

Secara hukum, hak pendidikan bagi warga binaan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa narapidana tetap memiliki hak memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, pembinaan keterampilan, dan pembinaan keagamaan selama menjalani pidana.

 

Ketentuan serupa sebelumnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang mewajibkan lembaga pemasyarakatan menyediakan kegiatan pendidikan dan pengajaran bagi narapidana.

 

Dalam praktiknya, pendidikan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui sistem daring sesuai fasilitas dan pengawasan lapas.

 

Namun, polemik tidak berhenti pada aspek legalitas. Kasus Ferdy Sambo dinilai berbeda karena menyangkut figur mantan pejabat tinggi Polri yang sejak awal kasusnya menjadi perhatian nasional.

 

Aktivitas apa pun yang dilakukan Sambo di dalam lapas cenderung memunculkan pertanyaan publik mengenai standar perlakuan terhadap warga binaan.

 

Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai hak pendidikan narapidana memang tidak dapat dicabut negara.

 

Akan tetapi, pemerintah perlu memastikan fasilitas tersebut tidak menimbulkan kesan adanya keistimewaan. “Yang penting adalah prinsip kesetaraan. Jika fasilitas pendidikan tersedia, maka aksesnya harus terbuka bagi seluruh warga binaan sesuai aturan,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu, 15 Mei 2026.

 

Sorotan publik terhadap fasilitas warga binaan bukan pertama kali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, isu sel mewah, penggunaan perangkat elektronik ilegal, hingga perlakuan istimewa terhadap napi korupsi dan pejabat tinggi beberapa kali memicu evaluasi internal di lingkungan pemasyarakatan.

 

Kondisi itu membuat aktivitas kuliah Sambo tidak hanya dilihat sebagai persoalan hak pendidikan, tetapi juga menyangkut sensitivitas publik terhadap rasa keadilan.

 

Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah akses serupa juga mudah diperoleh narapidana biasa, terutama di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas dan keterbatasan fasilitas pembinaan.

 

Data Ditjen PAS menunjukkan sebagian besar lembaga pemasyarakatan di Indonesia masih menghadapi masalah overcrowded atau penghuni melebihi kapasitas ideal.

 

Situasi tersebut berdampak pada keterbatasan layanan pembinaan, termasuk pendidikan formal dan pelatihan keterampilan.

 

Di sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur, program pendidikan warga binaan memang mulai berkembang melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga pelatihan.

 

Namun, implementasinya belum merata. Banyak lapas masih fokus pada program pendidikan dasar, pelatihan kerja sederhana, dan pembinaan keagamaan rutin.

 

Kuliah tingkat sarjana maupun pascasarjana umumnya baru tersedia di lapas tertentu yang memiliki infrastruktur digital dan pengawasan memadai.

 

Sistem pembelajaran daring juga membutuhkan pengendalian ketat untuk mencegah penyalahgunaan perangkat komunikasi oleh warga binaan.

 

Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala sebelumnya menilai pendekatan pemasyarakatan modern memang tidak lagi semata berorientasi pada hukuman fisik, melainkan rehabilitasi sosial.

 

Pendidikan dinilai dapat membantu mengurangi risiko residivisme atau pengulangan tindak pidana setelah narapidana bebas. Meski demikian, transparansi pelaksanaan program pembinaan tetap menjadi tuntutan utama publik.

 

Pemerintah dinilai perlu membuka informasi mengenai mekanisme pemberian akses pendidikan, standar pengawasan, hingga kesetaraan fasilitas antarwarga binaan agar tidak menimbulkan persepsi diskriminatif.

 

Kasus Ferdy Sambo pada akhirnya memperlihatkan bahwa isu pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan hukuman pidana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan perlakuan di dalam lapas.

 

Selama persoalan privilese narapidana masih menjadi perhatian masyarakat, setiap fasilitas yang diterima napi kasus besar akan terus berada di bawah sorotan publik.