Logo

KPU Sumenep Lengkapi Berkas Bantuan Kepada 19 Penyelenggara Pemilu

Reporter:

Senin, 24 June 2019 14:38 UTC

KPU Sumenep Lengkapi Berkas Bantuan Kepada 19 Penyelenggara Pemilu

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mulai melengkapi berkas administrasi penerima bantuan 19 orang penyelenggara pemilu yang meninggal dan mengalami kecelakaan saat tugas pada 17 April 2019.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia SDM KPU Sumenep Rafiqi mengatakan prasyarat pencairan bantuan bagi penyelenggara pemilu harus lengkap, seperti surat kematian, dan identitas keluarga.

"Sebelum syarat-syarat yang dibutuhkan ini lengkap, bantuan tidak bisa dicairkan," kata Rafiqi, Senin 24 Juni 2019.

BACA JUGA: Tiga Jenazah Korban Kapal Tenggelam Kembali Ditemukan

Mantan reporter Radio Karimata FM Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, di Sumenep, jumlah penyelenggara pemilu yang meninggal dunia 10 orang dan sakit atau kecelakaan 9 orang.

Mereka yang akan diperjuangkan untuk mendapatkan santunan dari KPU RI dan syarat yang perlu dilengkapi adalah administrasi.

Rafiqi menjelaskan, santunan bagi yang meninggal dunia akan langsung diberikan kepada ahli waris melalui nomor rekening. “Tidak melalui KPU Sumenep, akan tetapi, langsung ditransfer ke nomor rekening ahli warisnya,” ucap Rafiqi.

BACA JUGA: Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Pulau Raas

Semua kelengkapan administrasi itu, baik yang meninggal atau yang sakit akan dibawa ke Jakarta, yaitu ke Biro SDM KPU RI. Setelah dinilai cukup syarat akan di SK-kan oleh KPU RI dan santunannya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Rafiqi lebih lanjut menjelaskan, santunan dari KPU RI terhadap penyelenggara pemilu tidak hanya bagi yang meninggal dunia, akan tetapi juga bagi penyelenggara pemilu yang sakit.

“Nominalnya jelas berbeda, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh KPU RI kepada kami," ujar mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep ini menjelaskan. (ant)