KPU Sampang Juga Temukan Dua WNA Masuk DPT

Reporter
MustofaSabtu, 9 Maret 2019 - 22:58
Editor
Rochman Arief
Ilustrasi: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang mencoret dua warga negara asing (WNA) yang namanya masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Dua WNA tersebut adalah Nouf Ahmed Y Alqithmi dan Rehan Ahmed Y Alqithmi asal Jeddah, Arab Saudi. Temuan adanya dua WNA yang masuk DPT setelah menerima laporan dari Panwascam. Diketahui jika keduanya tinggal di Desa Meteng, Kecamatan Omben, Sampang.
Komisioner KPU Sampang, Divisi Data dan Informasi Addy Imansyah membenarkan temuan Bawaslu tersebut. Dia juga mengatakan masalah itu telah dilaporkan ke KPU Jatim dan KPU RI. "Sudah kami hapus," kata dia, Sabtu 9 Maret 2019.
BACA JUGA: KPUD Coret Dua WNA yang Masuk DPT
Addy menduga masuknya WNA dalam DPT karena proses verifikasi daftar pemilih berdasar kartu keluarga (KK). Proses punya kelemahan karena KK tidak mencantumkan kewarganegaraan asing dalam keterangannya.
“Kuat dugaan penyebab masuknya WNA dalam DPT karena pada proses coklit Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) berdadar KK. Sementara di dalam KK tidak ada keterangan kewarganegaraan asing,” ungkap dia
Sebelumnya Ketua Bawaslu Sampang, Insiyatun menjelaskan temuan WNA dalam DPT ini bermula dari laporan Panwascam Kecamatan Omben. Laporan kemudian direspon dengan mengecek data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dari korescek tersebut, Bawaslu juga menemukan lima WNA lain, masing-masing berasal dari Bangladesh, India dan Malaysia. Namun hanya Nouf dan Rehan yang masuk dalam DPT.
BACA JUGA: Triwulan Pertama, Imigrasi Surabaya Tindak 22 WNA yang Melanggar
"Nouf dan Rehan terdaftar karena punya KTP elektronik dan Kitas. Sedangkan WNA lainnya hanya punya Kitas,” kata Insiyatun, Sabtu, 9 Maret 2019.
Setelah memastikan laporan dari Panwascam benar, tim Bawaslu kemudian mendatangi Desa Meteng tempat keduanya tinggal. "Sebetulnya keduanya telah lama balik ke Jeddah," ujar Insiyatun.
Meski tak lagi tinggal di Sampang, ihwal kedua WNA dalam DPT tetap dilaporkan Bawaslu ke KPU Sampang. Menurut Insiyatun, KPU sudah mengetahui adanya WNA tersebut dan telah mencoretnya dari DPT.