Logo

KPU Jatim Kukuh Tak Loloskan Caleg Eks Napi

Reporter:

Kamis, 13 September 2018 23:00 UTC

KPU Jatim Kukuh Tak Loloskan Caleg Eks Napi

Ilustrasi KPU.

JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur tetap bersikukuh tidak akan meloloskan calon legislatif mantan narapidana korupsi. Alasannya, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg, belum dibatalkan.

“Kami tetap akan menunggu putusan uji materiil PKPU di Mahkamah Agung,” ujar Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, Kamis 13 September 2018.

Arbayanto mengatakan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 2019 akan ditetapkan tanggal 20 September 2018. Jika hingga batas penetapan belum ada putusan judicial review (JR), maka caleg mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba harus rela namanya dicoret dari DCT.

“Kebijakan KPU Pusat hingga saat ini tetap menolak caleg eks napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan terlibat narkoba. Jadi ya harus dicoret,” tegasnya.

Di Jawa Timur, ada satu caleg yang terancam tidak lolos yaitu Edi Muklison dari Partai Golkar yang maju menjadi caleg untuk Kabupaten Blitar. Berdasar data dari KPU Pusat, dia bersama 22 caleg mantan narapidana lainnya tercatat sebagai mantan terpidana kasus korupsi yang maju pemilihan legislatif.

Ditanya apakah gugatan terhadap PKPU Nomor 20/2018 mengganggu proses penetapan di Jawa Timur, Arbayanto menjawab dengan tegas, “Tidak.”

Sebetulnya Arbayanto mengaku agak heran dengan sikap Bawaslu yang meloloskan gugatan para caleg eks napi korupsi. Alasannya, saat penyusunan PKPU dibahas di Komisi II, pihak Bawaslu juga hadir dan tidak menyampaikan keberatan.

“Bagaimanapun kami tidak dalam posisi menyalahkan (Bawaslu, red). Hanya saja seharusnya disampaikan sebelum keluar PKPU ini,” sesalnya.

Mahkamah Agung tengah mengkaji uji materi terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg. Desakan itu muncul karena Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat, di antaranya mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.