Kamis, 26 July 2018 12:27 UTC
Komisioner KPU Jatim Mohammad Arbayanto
JATIMNET.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur meminta partai politik pro-aktif menyeleksi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berstatus narapidana. KPU berharap parpol secepatnya untuk coret Bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan segera dilakukan pergantian.
Komisioner KPU Jawa Timur, Muhammad Arbayanto menyatakan terus melakukan verifikasi terhadap Bacaleg yang terindikasi narapidana. Salah satu langkah yang diambil dengan menggandeng Pengadilan Negeri (PN), selain berkoordinasi dengan parpol.
“Sebetulnya kami sudah membuat kesepakatan dengan parpol. Seharusnya mereka turut pro-aktif mencoret Bacaleg yang terindikasi narapidana,” kata Muhammad Arbayanto, Kamis, 26 Juli 2018.
Dia menambahkan bahwa dari tiga Bacaleg yang terindikasi narapidana, ada beberapa yang sudah dilakukan klarifikasi baik personal maupun partai. Namun pihaknya butuh waktu untuk mengetahui secara detail statusnya. “Kita tidak ingin gegabah yang menyebabkana data tidak valid,” ujarnya.
Berdasarkan pakta integritas yang tertuang dalam formulir B3, Bacaleg yang terindikasi narapidana telah melanggar kesepakatan. Sebab di dalam formulir tersebut tertuang, partai tidak akan mendaftarkan pencalegan apabila dijumpai tiga kasus pidana, yakni korupsi, kekerasan terhadap anak, dan bandar narkoba.
KPU sendiri memberi batas waktu pergantian nama-nama Bacaleg hingga 31 Agustus 2018. “Pergantian kita tunggu sampai 31 Agustus. Apabila tidak ada pertantian, otomatis tidak bisa mengikuti pemilihan legislatif,” tegasnya.