Logo

KPPU Surabaya Tangani Lima Perkara Kartel

Reporter:,Editor:

Kamis, 17 January 2019 10:18 UTC

KPPU Surabaya Tangani Lima Perkara Kartel

Komisioner KPPU Pusat M. Afif Hasbullah (kemeja batik) dan Ketua KPD KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno (kemeja putih). Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya - Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya sedang menangani lima perkara dugaan praktik monopoli di wilayah kerjanya.  

"Ada dugaan kartel garam industri aneka pangan, kartel harga freight container perusahaan pelayaran pada rute Surabaya-Ambon, dan lainnya," kata Kepala KPD KPPU Surabaya, Dendy R Sutrisno.

Dalam menangani perkara, kata Dendi, kebijakan yang ada di pusat diupayakan bisa dilaksanakan di daerah. Misalnya, bagaimana kemudian perkara persaingan usaha dilaporkan lebih dulu ke KPPU untuk meminimalkan monopoli usaha yang bisa terjadi.

"Aturan ini selain mempermudah administrasi, juga akan membantu pelaku usaha jika dalam prosesnya terjadi kendala maupun pembatalan perjanjian," kata Dendy.

KPD KPPU Surabaya membentuk unit baru yang fokus dalam masalah ekonomi. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas kinerja. Karena itu, pada 2019 ini KPPU tetap berkomitmen melakukan pengawasan di bidang pangan, insfastruktur, kebijakan tentang e-commers serta mengkaji kenaikan harga tiket pesawat.

BACA JUGA: Daging Ayam Rp 40 Ribu, KPPU Surabaya Bakal Selidiki Hingga Hulu

"Wilayah Jawa Timur diharapkan dapat melahirkan kebijakan-kebijakan pro persaingan usaha yang sehat, seperti dalam kebijakan ritel modern," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat M. Afif Hasbullah mendorong pemerintah untuk segera menetapkan undang-undang larangan praktek monopoli bidang usaha.

Afif mengatakan sepanjang 2018 KPPU telah menerima laporan 132 kasus yang meliputi laporan persekongkolan tender (94 laporan), dan 38 laporan terkait dugaan pelanggaran non tender.

“Karena itu, di awal tahun 2019 ini, kami akan akan fokus menangani perkara," kata Afif di acara Catatan Awal Tahun KPD KPPU Surabaya, Rabu 16 Januari 2018.

Afif bersikeras mendesak amandemen Undang-undang KPPU dapat memperkuat kelembagaannya, wewenang, serta fungsinya sehingga dapat menjalankan tugas dengan kredibel. Selama ini, menurut Afif, KPPU tidak bisa menindaklanjuti kasus yang terjadi. "Karena tidak ada peraturan secara spesifik terkait larangan praktek monopoli," ujarnya.