Sabtu, 20 June 2026 09:00 UTC

PSI ditegur KPK, rekrut eks koruptor jadi sorotan (Pict: gstatic)
JATIMNET.COM, Jakarta – Langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menerima mantan terpidana kasus korupsi sebagai kader baru memunculkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu mengingatkan seluruh partai politik agar berhati-hati dalam proses rekrutmen kader, terutama mereka yang memiliki rekam jejak terkait tindak pidana korupsi.
Peringatan tersebut disampaikan KPK menyusul bergabungnya sejumlah tokoh yang pernah tersangkut kasus korupsi ke partai politik. Menurut KPK, setiap partai memiliki hak menentukan mekanisme perekrutan anggotanya, namun aspek integritas tetap harus menjadi pertimbangan utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga politik.
Isu ini muncul ketika PSI membuka ruang bagi sejumlah figur yang pernah menjalani proses hukum korupsi untuk bergabung ke partai. Langkah tersebut memicu perdebatan publik mengenai batas antara hak politik warga negara yang telah menjalani hukuman dan kebutuhan partai menjaga komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
“Partai politik tentu memiliki mekanisme dan aturan internal masing-masing. Namun kami mengingatkan agar proses rekrutmen dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek integritas dan rekam jejak calon kader,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 20 Juni 2026. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas bergabungnya mantan terpidana korupsi ke PSI.
KPK menilai partai politik memiliki posisi strategis dalam sistem demokrasi karena menjadi pintu masuk kader-kader yang kelak menduduki jabatan publik. Karena itu, kualitas proses kaderisasi akan berpengaruh langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan upaya pencegahan korupsi di masa mendatang.
Bagi KPK, persoalan ini tidak hanya menyangkut legalitas. Secara hukum, seseorang yang telah menjalani hukuman memiliki hak sipil dan politik sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dari perspektif etika politik, partai tetap perlu mempertimbangkan pesan yang disampaikan kepada masyarakat ketika menerima figur dengan rekam jejak korupsi.
Perdebatan mengenai keterlibatan mantan terpidana korupsi dalam politik sebenarnya bukan isu baru di Indonesia. Sejumlah mantan narapidana korupsi dalam beberapa tahun terakhir kembali aktif di dunia politik setelah menyelesaikan masa hukuman.
Sebagian berhasil memperoleh posisi strategis, sementara sebagian lainnya menghadapi resistensi publik karena dinilai belum menunjukkan komitmen perubahan yang memadai.
“Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana partai politik memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Budi Prasetyo saat menjelaskan pentingnya integritas dalam rekrutmen politik di Jakarta, Jumat, 20 Juni 2026.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK selama ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan sistem politik. Salah satu perhatian lembaga tersebut adalah penguatan integritas partai politik sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi yang lebih luas.
Sejumlah kajian antikorupsi menunjukkan bahwa biaya politik yang tinggi dan lemahnya sistem kaderisasi sering menjadi faktor yang mendorong praktik korupsi. Karena itu, kualitas rekrutmen kader dianggap menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun budaya politik yang bersih.
Bagi masyarakat, polemik ini menyentuh dua kepentingan yang sama-sama penting. Di satu sisi terdapat prinsip hak warga negara untuk kembali berpartisipasi setelah menjalani hukuman. Di sisi lain terdapat tuntutan publik agar partai politik menghadirkan figur-figur yang memiliki rekam jejak bersih dan dapat menjadi teladan dalam pengelolaan kekuasaan.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti di ruang sidang atau lembaga penegak hukum. Upaya tersebut juga bergantung pada kualitas sistem politik yang mampu menghadirkan kader berintegritas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu antikorupsi, keputusan partai dalam merekrut kader akan terus menjadi bahan penilaian masyarakat. Integritas bukan hanya menjadi syarat hukum, tetapi juga modal politik yang menentukan sejauh mana kepercayaan publik dapat dipertahankan.
