Logo

Korupsi Bekas Pejabat BGN, Bentuk Yayasan SPPG dan Beri Insentif Miliaran Rupiah per Hari

Reporter:

Rabu, 03 June 2026 13:20 UTC

Korupsi Bekas Pejabat BGN, Bentuk Yayasan SPPG dan Beri Insentif Miliaran Rupiah per Hari

Dadan Hindayana (paling kiri) saat menjadi Kepala BGN bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna meresmikan Kantor Bersama Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di Gedung Mohammad Toha, Soreang, Bandung, Kamis, 31 Juli 2025. Dok: BGN

JATIMNET.COM - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Kepala dan dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi, Rabu sore, 3 Juni 2026.

 Ketiganya ditahan dan disangka melakukan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025 sampai 2026.

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sonny Sanjaya.

BACA: Usai Dicopot dari Jabatan, Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga memiliki atau terafiliasi dengan sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG.

BACA: Kejagung Geledah Kantor BGN, Ada Korupsi?

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.

Meskipun tidak memenuhi syarat, SPPG tersebut tetap ditunjuk sebagai mitra BGN dalam menjalankan program MBG.

“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Saudara DH dan Saudara SS,” ujarnya.

Bahkan yayasan-yayasan yang dimili ketiga tersangka menerima insentif miliaran rupiah per hari.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah seiap hari triliunan rupiah setiap tahun,” katanya.

BACA: Usai Keracunan 349 Siswa, Kemenkes Temukan Dapur SPPG Wonodadi Belum Kantongi SLHS 

Namun, Kejagung belum membeberkan nama-nama yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka.

Selain modus meloloskan yayasan pengelola SPPG yang terafiliasi dengan mereka, ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam markup harga pengadaan sejumlah barang untuk operasional SPPG dan pegawai SPPG, antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Ketiga tersangka dijerat sangkaan primer sesuai Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sangkaan subsider yang dikenakan pada para tersangka sesuai Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.