Logo

Kondisi Psikologis Bocah Korban Penyiksaan di Malang Membaik  

Reporter:,Editor:

Sabtu, 14 October 2023 10:38 UTC

Kondisi Psikologis Bocah Korban Penyiksaan di Malang Membaik

 

no image available

JATIMNET.COM, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Sosial mengungkapkan kondisi bocah korban penyiksaan orang tuanya berinisial DN (7) asal Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, setelah mendapat perawatan tim medis selama 5 hari di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang, kondisinya tubuh maupun psikologisnya mulai membaik. Bahkan korban juga sudah bisa berkomunikasi dan beraktifitas.

"Kondisi korban penganiayaan berinisial DN membaik, bahkan berat badannya juga bertambah. Secara psikis atau fisik sudah membaik," kata PJ Wali Kota Malang Wahyu Hidayat usai menjenguk korban di RSSA, Kota Malang, Sabtu (14/10/2023).

Dia menambahkan dalam kasus ini korban juga mendapat pendampingan sejumlah lembaga psikologis anak. Bahkan korban juga bisa diajak komunikasi dan beraktifitas. "Korban juga sudah mau berbicara dan melakukan aktifitas menggambar dan bernyanyi. Mudah-mudahan kondisinya cepat pulih, kita lihat perkembangannya nanti" ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A P2 KB Kota Malang Donny Sandito menambahkan hasil dari analisa dokter luka yang dialami korban juga sudah mulai pulih. Dokter menyatakan ada beberapa memar fisik seperti ditangan dan beberapa bagian badan. 

"Itu sudah ditangani dan diobati," tandasnya.

Dia menjelaskan selama dirawat kondisi berat badan korban naik. Jika sebelumnya berat badannya 10 kilogram, sekarang naik menjadi 12 kilogram.

"Kalau berat badan memang kurang. Itu sama dokter diberi nutrisi," ujarnya.

Bahkan, kepada perawat, kqta Donny, korban mengaku pada awal masuk RSSA dia mengaku tidak bisa tidur. Sekarang dia tidur nyenyak sampek bangun kesiangan.

Dalam kasus ini, Dinsos akan mendampingi korban sampai benar-benar pulih. "Kita akan mendampingi yang bersangkutan Sampek benar-benar pulih dan adik DN ini keluar dari rumah sakit," ujar Donny.

Dia menambahkan saat ini, pihak Dinsos juga berusaha mencari ibu kandung DN atau keluarga dari ibu kandung DN untuk kelanjutan perawatan terhadap korban. Jika keluarga tidak bersedia, maka perawatan korban akan diambil alih pemerintah.

"Kami sekarang lagi mencari keluarganya berkoordinasi dengan lurah dan camat, untuk kita tanya apakah mau merawat DN. Jika tidak mau kita sebagai pemerintah akan mengambil alih untuk merawat DN.
Entah akan kita koordinasikan dengan LKSA atau dengan dinsos provinsi. Tadi malam ibu kadinsos provinsi juga berkoordinasi dengan kami," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyiksaan terhadap anak kecil secara keji ini dilakukan 5 orang tersangka yakni ayah kandung dan keluarga ibu tiri korban. 

Masing-masing tersangka diantaranya JA ayah biologis korban, EN ibu tiri korban, PA kakak tiri korban, SA paman tiri korban dan MI nenek tiri korban.

Dari kelima tersangka penyiksaan terhadap anak dibawah umur tersebut masing-masing tersangka mempunyai peran penyiksaan. 

Peran JA ayah kandung biologis korban, peranannya memasak air, jika sudah mendidih, tangan korban langsung dimasukkan air mendidih sehingga mengakibatkan tangan korban mengalami luka bakar. Kemudian korban juga dipukuli dengan kemojeng dan tongkat satpam serta menyulut bagian tubuh dan lidah korban dengan rokok serta mencekik dan menendang leher korban.

Sedangkan peran dari EN Ibu tiri korban yakni melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong. Untuk kekerasan yang dilakukan PA kakak tiri korban yakni menjewer telinga korban, mencubit, dan memukul pipi korban.

Selanjutnya SA paman tiri korban mengaku juga melakukan pemukulan. Sedangkan nenek tiri korban memukul jidat korban dengan menggunakan pisau cutter hingga mengalami luka sobek.

Kepada polisi para tersangka melakukan penyiksaan terhadap korban dilakukan sejak 6 bulan berjalan di rumah ibu tiri korban. Kelima tersangka mengaku motif menyiksa korban, karena korban dianggap suka mengambil makanan di dalam rumah tanpa ijin.

Akibat perbuatannya, ke 5  tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun karena mengakibatkan luka berat.