Logo

Komnas HAM: 70 Persen Publik Berharap Pemerintah Segera Menuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Reporter:,Editor:

Kamis, 05 December 2019 05:48 UTC

Komnas HAM: 70 Persen Publik Berharap Pemerintah Segera Menuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

KOMNAS HAM. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memaparkan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Foto: Abdus Somad

JATIMNET.COM, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama litbang Kompas melakukan survei untuk mengetahui penilaian dan harapan masyarakat terhadap penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Survei ini dilakukan terhadap semua lintas generasi, mulai dari gen Z (umur <22 tahun), Milenial (22-30 tahun), Gen Y (31-40 tahun), Gen X (41-52 tahun), Baby Boomers (53-71 tahun) dan Silent Gen (>71 tahun). Total ada sekitar 1200 responden yang telibat kesemuanya tersebar di 34 provinsi.

Kasus yang diambil dalam survei tersebut terdapat lima perkara, meliputi peristiwa terjadi di tahun 1965, penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, penculikan aktivis 1997-1998, penembakan Trisakti-Semanggi 1998 dan kerusuhan Mei 1998.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pemilihan lima kasus tersebut dilatarbelakangi karena kasus sudah lama tidak pernah diungkap. Ia menyinggung kasus tersebut yang kerap kali dibicarakan oleh masyarakat lintas generasi.

"Kasus tersebut salah satu kasus yang paling lama usianya ada yang lebih lebih 30 tahun. Dalam dinamika masyarakat dan politik sering disinggung,” ungkap Choirul Anam saat memaparkan hasil survei di kantor Komnas HAM, 4 Desember 2019.

BACA JUGA: Komnas HAM Minta Polisi Hentikan Kekerasan Pada Demonstran

Ia menjelaskan 70,9 persen masyarakat Indonesia berharap pemerintah era Jokowi-Ma’ruf Amin dapat segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Menurut Anam, angka itu menunjukan angka keseriusan masyarakat dalam meminta pemerintah untuk berkomitmen menyelesaikan kasus yang sudah menguap bertahun-tahun lamanya. "Angka ini semangatnya begitu," ujar Anam.

Lebih lanjut Anam menjelaskan, sekitar 20,7 persen publik berharap pemerintah dapat tegas dalam penegakkan hukum atas kasus tersebut. Selebihnya 4,4 persen publik berharap dapat menjaga keamanan dan ketentaraman rakyat.

Kemudian, 0,8 persen meminta kerja Komnas Ham ditingkatkan, 0,8 persen mengungkapkan perlu ada bantuan untuk korban HAM, 0,3 persen bahkan meminta adanya tim penyidik dan 2,1 persen disebutkan dalam katergori lain-lain.

BACA JUGA: Komnas HAM Minta Polisi Hentikan Kekerasan Pada Demonstran

Berdasarkan survei tersebut, Komnas HAM meminta agar Jokowi-Ma’ruf Amin  tidak hanya cepat dalam membangun infrastruktur di seluruh Indonesia. Baginya, penyelesaian kasus pelanggaran HAM perlu juga menjadi perhatian serius agar tidak menjadi beban negara.

"Kalau pembangunan infrastruktur dikebut siang malam sampai hujan-hujan, sampai presiden meninjau lapangan, harusnya niatnya sama dengan mensegerakan penyelesaian kasus HAM," ujarnya.

Menurut Anam apa yang diutarakan Jokowi dalam Janji Jokowi lima tahun sebelumnya telah gagal menuntaskan kasus HAM masa lalu. Ia mengungkapkan semestinya Jokowi bisa belajar dari kesalahan sebelumnya.

"Harusnya dengan dengan angaka 70,9 persen kalau ada rapat penyelesaian kasus pelanggaran HAM harus datang, termasuk datang juga ke Komnas HAM," ungkap Anam.

BACA JUGA: Komnas HAM Desak Presiden Cabut Perpu Hukuman Kebiri

Survei ini dilakukan dari bulan September-Oktober 2019. Adapun petode penelitian dilakukan dengan cara kuantitatif survei dimana setiap responden diberikan kuesioner kemudian diminta untuk diwawancara dengan cara bertatap muka. Durasi waktu setiap responden sekitar 60 menit.