Selasa, 19 May 2026 10:00 UTC

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Wamenkomdigi Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026. Foto: Anhar/Komdigi
JATIMNET.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mematangkan skema registrasi ulang pengguna media sosial yang berpotensi mewajibkan pencantuman nomor telepon pada setiap akun.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas digital pengguna sekaligus meningkatkan akuntabilitas aktivitas di ruang siber yang selama ini kerap diwarnai penyebaran hoaks, penipuan daring, hingga penyalahgunaan akun anonim.
Pembahasan kebijakan itu mengemuka dalam rapat kerja antara Komdigi dan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa saat ini pencantuman nomor telepon pada akun media sosial masih bersifat opsional di sejumlah platform.
Pemerintah karena itu sedang mengkaji kemungkinan penguatan mekanisme identifikasi pengguna melalui registrasi yang lebih terverifikasi.
Menurut Meutya, kajian tersebut tidak hanya menyangkut kewajiban nomor telepon, tetapi juga integrasi dengan sistem identitas digital yang didukung Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Pemerintah menilai identitas yang dapat diverifikasi akan memudahkan penegakan aturan serta meningkatkan tanggung jawab pengguna atas konten yang dipublikasikan.
“Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI.
Ia menambahkan bahwa pemerintah masih membuka ruang konsultasi publik sebelum kebijakan tersebut difinalisasi.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya. Sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” ujarnya.
Hingga Selasa, 19 Mei 2026, Komdigi belum mengumumkan rancangan regulasi resmi maupun jadwal implementasi kebijakan tersebut.
Pemerintah juga belum menjelaskan secara rinci apakah kewajiban itu hanya berlaku bagi akun baru atau mencakup registrasi ulang seluruh pengguna media sosial yang sudah aktif.
Munculnya wacana tersebut menandai langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat tata kelola ruang digital nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menghadapi tantangan meningkatnya penyebaran informasi palsu, penipuan berbasis media sosial, hingga penggunaan akun anonim untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Di sisi lain, berbagai platform digital global juga terus mengembangkan sistem verifikasi identitas untuk mengurangi penyalahgunaan layanan mereka.
Bagi masyarakat, kebijakan ini berpotensi membawa dua konsekuensi sekaligus. Dari sisi keamanan digital, identitas yang lebih terverifikasi dinilai dapat membantu aparat maupun platform dalam menelusuri pelaku kejahatan siber, penyebar konten ilegal, maupun akun yang digunakan untuk manipulasi informasi.
Namun di sisi lain, isu perlindungan data pribadi diperkirakan akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan publik ke depan.
Hal tersebut menjadi penting mengingat Indonesia telah memiliki kerangka hukum perlindungan data pribadi yang mewajibkan pengelolaan data pengguna dilakukan secara aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Karena itu, mekanisme penyimpanan, penggunaan, serta perlindungan nomor telepon pengguna diperkirakan akan menjadi salah satu aspek yang mendapat sorotan dari masyarakat sipil maupun pelaku industri digital.
Sejumlah pengamat teknologi sebelumnya juga menilai bahwa verifikasi identitas dapat meningkatkan akuntabilitas pengguna internet, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada sistem pengamanan data dan mekanisme pengawasan yang diterapkan.
Tanpa tata kelola yang kuat, kewajiban identitas justru berpotensi menimbulkan kekhawatiran baru terkait privasi dan keamanan informasi pribadi.
Bagi daerah-daerah seperti Jawa Timur yang memiliki tingkat penetrasi internet dan pengguna media sosial yang tinggi, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi jutaan akun pengguna aktif.
Selain pengguna individu, pelaku usaha mikro, komunitas digital, kreator konten, hingga lembaga pendidikan yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan promosi juga akan terdampak oleh perubahan mekanisme registrasi apabila aturan diberlakukan secara nasional.
Sementara itu, pembahasan di tingkat pemerintah masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.
Komdigi menyatakan akan melibatkan proses konsultasi publik sebelum menetapkan langkah lanjutan. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi penentu apakah Indonesia akan menerapkan sistem verifikasi akun media sosial berbasis nomor telepon secara wajib atau memilih model identifikasi digital lain yang dinilai lebih efektif dan tetap menjaga perlindungan hak pengguna.
