Logo

Wacana Nomor HP untuk Medsos Picu Sorotan Privasi Data

Rencana verifikasi akun media sosial dinilai perlu diimbangi jaminan perlindungan data pengguna.
Reporter:,Editor:

Selasa, 19 May 2026 11:00 UTC

Wacana Nomor HP untuk Medsos Picu Sorotan Privasi Data

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Wamenkomdigi Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026. Foto: Anhar/Komdigi

JATIMNET.COM, Jakarta – Rencana pemerintah mewajibkan pencantuman nomor telepon pada akun media sosial tidak hanya membuka diskusi mengenai akuntabilitas pengguna internet, tetapi juga memunculkan pertanyaan baru terkait keamanan dan perlindungan data pribadi.

 

Di tengah meningkatnya penggunaan platform digital untuk komunikasi, bisnis, dan aktivitas sosial, mekanisme pengumpulan identitas pengguna menjadi isu yang mendapat perhatian publik.

 

Perdebatan tersebut menguat setelah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji skema registrasi ulang pengguna media sosial yang mewajibkan nomor telepon sebagai bagian dari identifikasi akun.

 

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

 

Menurut Meutya, langkah tersebut bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih bertanggung jawab. Saat ini, pencantuman nomor telepon pada sejumlah platform media sosial masih bersifat pilihan sehingga identitas pengguna tidak selalu dapat diverifikasi secara optimal.

 

“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya. Sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” ujar Meutya.

 

Selain nomor telepon, pemerintah juga tengah membahas penguatan sistem identitas digital yang terhubung dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

 

Mekanisme tersebut diharapkan mampu meningkatkan validitas identitas pengguna tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan digital.

 

Namun, hingga Selasa, 19 Mei 2026, belum ada rancangan regulasi resmi yang dipublikasikan pemerintah.

 

Detail mengenai metode verifikasi, penyimpanan data pengguna, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan informasi pribadi juga masih dalam tahap pembahasan.

 

Aspek tersebut menjadi perhatian penting karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur hak pengguna atas keamanan dan kerahasiaan data mereka.

 

Dalam konteks kebijakan baru, masyarakat diperkirakan akan menuntut kepastian mengenai bagaimana nomor telepon yang dikumpulkan dapat terlindungi dari risiko penyalahgunaan maupun kebocoran data.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, isu keamanan data menjadi salah satu tantangan utama ekosistem digital nasional.

 

Berbagai kasus kebocoran informasi yang pernah mencuat membuat publik semakin sensitif terhadap kebijakan yang melibatkan pengumpulan data identitas.

 

Karena itu, keberhasilan program verifikasi akun nantinya tidak hanya bergantung pada efektivitas identifikasi pengguna, tetapi juga pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan yang disiapkan pemerintah dan penyelenggara platform.

 

Di sisi lain, pemerintah memandang identitas yang lebih jelas dapat membantu menekan berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital.

 

Akun anonim selama ini kerap digunakan dalam penyebaran informasi palsu, penipuan daring, hingga aktivitas yang berujung pada pelanggaran hukum. Dengan sistem identifikasi yang lebih kuat, proses penelusuran pelaku dan penegakan hukum dinilai dapat dilakukan lebih efektif.

 

Bagi daerah dengan tingkat penggunaan internet tinggi seperti Jawa Timur, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi berbagai lapisan masyarakat.

 

Pelaku usaha mikro yang mengandalkan promosi melalui media sosial, kreator konten, komunitas digital, hingga institusi pendidikan akan menyesuaikan diri dengan mekanisme registrasi baru apabila aturan diberlakukan secara nasional.

 

Selain dampak teknis, kebutuhan peningkatan literasi digital juga diperkirakan menjadi tantangan tersendiri. Pengguna tidak hanya dituntut memahami prosedur verifikasi akun, tetapi juga perlu mengetahui hak-hak mereka terkait perlindungan data pribadi.

 

Edukasi mengenai keamanan digital dipandang akan menjadi bagian penting dalam proses implementasi kebijakan tersebut.

 

Sejumlah negara sebelumnya pernah menerapkan atau menguji berbagai model verifikasi identitas pengguna internet dengan hasil yang beragam.

 

Sebagian berhasil meningkatkan akuntabilitas pengguna, sementara sebagian lainnya menghadapi kritik terkait privasi dan kebebasan berekspresi.

 

Pengalaman tersebut menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan yang seimbang antara keamanan digital dan perlindungan hak warga negara.

 

Hingga kini, Komdigi masih membuka ruang konsultasi publik sebelum menetapkan keputusan akhir.

 

Hasil pembahasan tersebut akan menentukan bentuk verifikasi akun media sosial yang akan diterapkan, termasuk sejauh mana identitas pengguna perlu diverifikasi untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus tetap menghormati prinsip perlindungan data pribadi.