Logo

Khofifah Minta Penundaan sebagai Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

Reporter:,Editor:

Rabu, 26 June 2019 06:46 UTC

Khofifah Minta Penundaan sebagai Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

PORPROV KEENAM. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tiga dari kiri) di sela peluncuran maskot Porprov di Gedung Negara Grahadi, Rabu 26 Juni 2019. Foto: Baehaqi Almutoif.

JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pemanggilannya sebagai saksi di persidangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, untuk diundur.

Khofifah mengajukan permohonan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda pekan depan, Rabu 3 Juni 2019. Sebetulnya pemanggilannya sebagai saksi akan dilakukan hari ini.

“Saya minta diundur Rabu depan. Bukannya sidangnya dilakukan setiap Rabu,” ujar Khofifah ditemui usai meluncurkan maskot Porprov ke VI di Gedung Negara Grahadi, Rabu 26 Juni 2019.

BACA JUGA: KONI Gresik Targetkan Runner Up di Porprov VI

Gubernur kelahiran Surabaya itu membenarkan bahwa ada pemanggilan dirinya untuk hadir sebagai saksi di persidangan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuzy. Permintaan untuk diundur pada pekan depan, karena pihaknya masih fokus pada persiapan pernikahan putri pertamanya, Patimasang.

“Hari ini masih melanjutkan persiapan rangkaian pernikahan anak saya. Jadi saya minta untuk diundur pada Rabu depan,” KHofifah melanjutkan. 

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengundang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk hadir sebagai saksi.

BACA JUGA: Romahurmuziy Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Kehadiran Lukman dan Khofifah ini sebagai saksi atas dua terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Pemanggilan sebagai saksi ini, merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Lukman Hakim Saefudin dan Khofifah telah dipanggil pekan lalu, Rabu 19 Juni 2019.

Namun keduanya tidak datang dalam persidangan tersebut karena sedang mengerjakan tugasnya sebagai pejabat negara.