Rabu, 02 October 2019 22:55 UTC
RINGAN. Tiga terdakwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang usai mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di PN Surabaya, Rabu 2 Oktober 2019. Foto : M Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang menghadirkan enam saksi dari anggota polisi dari Polsek Tembelangan.
Keenam saksi yang dihadirkan adalah Hermanto, Nurfaiq, Edi Sutrisno, Moch Aminuddin, Khoirul Anam dan Salman Al Farisi. Keterangan yang diberikan keenamnya cenderung meringankan hukuman terdakwa antara lain, Habib Abdul Khodir Al Hadad (37), Hadi Mustofa (20) dan Supandi (48), sebagai pelaku pembakaran.
“Saat kejadian kami tidak melihat detail siapa saja, bahkan saya tidak melihat ketiganya yang mulia,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tambelangan Bripka Hermanto di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu 2 Oktober 2019.
BACA JUGA: Tegang, Tiga Terdakwa Pembakar Polsek Tambelangan Terancam Hukuman Berat
Dalam sidang itu saksi juga menyebutkan kebakaran di Polsek Tambelangan telah menghanguskan 11 sepeda motor, baik milik pribadi maupun kendaraan operasional kepolisian.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Eddy Soeprayitno menyayangkan kesaksian keenam saksi yang dihadirkan. Sebab kedua pelaku mengakui telah melakukan pelemparan batu.
Abdul Khodir dan Hadi Mustofa mengaku melempar batu dua kali ke Mapolsek Tembelangan. Adapun Supandi mengaku hanya sekali melemparkan batu.
BACA JUGA: Tutupi Wajah, Enam Tersangka Pembakar Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana
Menurut kuasa hukum ketiga terdakwa, Andry Ermawan keterangan enam saksi cukup meringankan hukuman. “Keterangan ini menguntungkan (meringankan) klien kami,” katanya setelah sidang.
Namun Andry mengaku belum mendapatkan jawaban dari mejelis hakim terkait penangguhan penahanan salah satu kliennya, Hadi Mustofa (20), yang juga salah satu pelaku pembakaran Polsek Tambelangan.
Alasan pengajuan penangguhan karena kliennya masih berstatus pelajar. Namun pihaknya masih menunggu sidang yang digelar pada Kamis 10 Oktober 2019 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
