Rabu, 15 December 2021 07:40 UTC
Ilustrasi kendaraan plat merah Kabupaten Ponorogo
JATIMNET.COM, Ponorogo – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo menyebut 868 kendaraan dinas plat merah yang menunggak pajak tahunan sudah menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami hanya bertugas mencatat sekaligus mengetahui jejak kendaraan dinas tersebut,” kata Kabid Aset BPPKAD, Eka Okgie, Rabu 15 Desember 2021.
Eka mencontohkan misal ada kendaraan dinas di Dinas Pertanian, maka yang bertanggung jawab penuh dalam hal pembayaran pajak seharusnya anggaran dari Dinas Pertanian. Pasalnya masing-masing kepala OPD mempunyai dua peran, pertama pengguna anggaran dan kedua pengguna barang.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan Plat Merah Pemkab Ponorogo Nunggak Pajak
“Misalnya saya saat mendapatkan kendaraan dinas, maka yang bertanggung jawab perawatan, mulai dari servis, penggantian oli, ban, hingga pajak maka saya sendiri,” ungkap Eka.
Sementara itu Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, menuturkan pihaknya akan menyelesaikan masalah ini secara bertahap, mulai dari menginventarisir semua aset kendaraan palt merah dan siapa saja yang memakainya. Sehingga yang ketahuan memakai kendaraan plat merah tersebut dia yang harus bertanggung jawab.
Ia menegaskan siapa saja yang memakai kendaraan plat merah harus menyelesaikan masalah pajak tersebut. Artinya staf yang mengurus bagian perpajakan kendaraan plat merah harus bisa menertibkan sehingga tidak terus terulang setiap tahunnya. “Kita peringatkan dulu, saya akan mitati (pilih, red.) PER-OPD yang prinsip-prinsip dulu,” pungkas Agus.