Logo

Kemplang Pajak, Kontraktor Asal Gresik Divonis Dua Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Senin, 22 May 2023 09:40 UTC

Kemplang Pajak, Kontraktor Asal Gresik Divonis Dua Tahun Penjara

Suasana sidang putusan perkara pidana bidang pajak di Pengadilan Negeri Gresik. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Sumarlan 44 tahun, warga Gresik selaku komisaris CV DKM yang bergerak di bidang kontraktor divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Terdakwa terbukti sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.

Atas perbuatan tindak pidana bidang perpajakan itu, terdakwa dianggap mengemplang pajak sebesar Rp.571 juta, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Ketua majelis hakim, Sarudi menyebut terdakwa telah memungut pajak yang diperoleh dari proyek hingga ratusan juta, namun oleh terdakwa tidak disetorkan ke kantor pajak. 

"Proyek pekerjaan selama tiga bulan pada tahun 2020, menghasilkan pajak sebesar Rp.571 juta. Sehingga perbuatan terdakwa tidak menyetorkan pajak disengaja dan menyadari," kata Sarudi, Senin 22 Mei 2023.

Terdakwa Sumarlan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Menjatuhkan pidana selama 2 tahun," lanjutnya.

Selain dihukum badan, terdakwa diminta untuk membayar denda Rp.1 Milliar, namun apa bila tidak dibayar ketentuan selama satu bulan (inkrah), maka harta kekayaan disita oleh Jaksa. 

"Denda dua kali lipat nilai pajak yang tidak dibayarkan. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti selama 10 bulan penjara," tambah Sarudi ketua majelis hakim.

Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya yang sudah memungut pajak dari proyek, hal ini menjadi pemberat perkaranya, diketahui putusan sama dengan tuntutan JPU (conform).

Terdakwa menyikapi atas vonis hakim dengan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," timpalnya lewat Penasihat Hukum terdakwa  saat sidang secara daring di Pengadilan Negeri Gresik.

Sebelumnya, terdakwa didakwa dan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) AA Ngurah dengan pasal 39 ayat (1) huruf c atau pasal 39 ayat (1) huruf i UU N0 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan UU N0 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.