Sabtu, 02 March 2019 01:38 UTC
Ilustrasi digigit anjing. Ilustrator: Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Jakarta - Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di Provinsi NTB membuat Kementerian Kesehatan segera membentuk tim untuk melakukan kerja sama secara terpadu. Kerja sama melibatkan Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Dompu serta Kabupaten Sumbawa.
"Pemerintah daerah gencar melakukan penanggulangan KLB Rabies, kunci penanggulangan rabies utamanya adalah mengendalikan hewan pembawa rabies (anjing) di daerah," kata Direktur Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi.
Penyuluhan terpadu dengan stakeholder terkait juga dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya rabies baik pada manusia dan hewan. Penyuluhan ini dilengkapi dengan media cetak seperti poster, leaflet, spanduk, dan video untuk mempermudah masyarakat untuk memahaminya.
BACA JUGA: Sudah Empat Nyawa Melayang Akibat Rabies
Seperti dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, Kamis 28 Februari 2019, telah ditemukan 192 kasus gigitan hewan penular rabies dan 2 kasus kematian pada manusia karena rabies
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi yang dilakukan oleh tim terpadu dari Ditjen P2P Kementerian Kesehatan dan Ditjen PKH Kementerian Pertanian terkait dugaan adanya kejadian luar biasa (KLB) Rabies pada tanggal 17-20 Januari 2019.
Hingga Minggu pertama Februari 2019 kejadian luar biasa (KLB) rabies di Kabupaten Dompu NTB terus meluas ke 9 kecamatan sekitarnya, hingga ke Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima.
Berdasarkan laporan mingguan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan Kabupaten Dompu, terdapat jumlah kumulatif kasus rabies pada minggu III Februari 2019 (data per 24 Februari 2019) yang ditemukan 735 kasus gigitan hewan penular rabies dan 6 kasus kematian pada manusia karena rabies.
Di Kabupaten Sumbawa jumlah kumulatif gigitan hewan penular rabies ada 22 kasus dan tidak ada kasus kematian pada manusia karena rabies. Jumlah kumulatif kasus rabies pada Kabupaten Bima ada 26 kasus gigitan hewan penular rabies dan tidak ada kasus kematian pada manusia karena rabies.
BACA JUGA: Ponorogo Tetapkan KLB Demam Berdarah
Perlu diketahui, pada 30 Januari 2019, Bupati Kabupaten Dompu telah menerbitkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Kabupaten Dompu sebagai daerah Kejadian Luar Biasa Rabies. Kemudian, Bupati Kabupaten Sumbawa juga menerbitkan Keputusan Bupati tentang penetapan Kejadian Luar Biasa Rabies pada tanggal 8 Februari 2019.
Pada 21 Februari 2019, Bupati Bima menerbitkan Instruksi Bupati tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit Rabies. Instruksi ini diterbitkan mengingat adanya KLB rabies di Kabupaten Dompu yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bima.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pencucian luka gigitan HPR secara mandiri jika digigit HPR, dan pergi ke Puskesmas atau RS untuk penanganan lebih lanjut. Serta laporkan kepada Dinas Peternakan atau Puskeswan setempat jika ada HPR yang menggigit.