Senin, 26 November 2018 13:45 UTC

Caption: Anggota DPRD Surabaya Vinsensius Awey. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya - Warga Jalan Tidar mengeluhkan pembangunan Apartemen Gunawangsa menyusul dampak yang dirasa warga sangat merugikan. Terlebih jembatan yang dibangun di atas aliran sungai. Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin, 26 November 2018.
Berdasarkan pantauan Jatimnet.com, dalam rapat yang digelar komisi C, warga Tidar melaporkan dampak yang dirasakan dari pembangunan apartemen Gunawangsa. Terdapat dua dampak yang dirasakan warga, yakni dampak langsung dan tidak langsung.
Dampak langsung pembangunan adalah terjadi keretakan pada tembok-tembok rumah beberapa warga dan keberadaan debu yang mencemari lingkungannya. Sedangkan dampak tidak langsungnya adalah hilangnya sinyal serta gangguan jaringan televisi.
"Kita cari tahu dulu terkait jembatan tersebut, apakah itu akses menuju Gunawangsa atau untuk umum. Jika untuk umum, terus terang perizinan belum dikeluarkan, nah kenapa didahului pembangunannya. Jika dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), pertanyaannya dinas PU tidak mengeluarkan ijin," kata Anggota DPRD Surabaya Vinsensius Awey usai rapat Komisi C, Senin, 26 November 2018.
Vinsensius mengatakan pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar masih belum mengantongi ijin. Sehingga, ada yang harus ditanyakan kepada Dinas PU. "Karena jika ternyata Dinas PU tidak mengeluarkan ijin, bangunan harus di bongkar karena dianggap bangunan liar," kata Awey.
Jika pembongkaran tidak dilakukan, maka pemerintah dapat dianggap melakukan tebang pilih. Hal ini karena banyak bangunan milik warga dibongkar karena dianggap bangunan liar. "Kita akan bertemu lagi dan bertanya pada dinas PU bagaimana kejelasannya. Kita menduga ada satu hal yang tidak baik antara pemkot dan Gunawangsa untuk memuluskan akses jalan yang dibangun oleh Gunawangsa itu sendiri," katanya.
Vinsensius mengatakan terdapat beberapa kemungkinan yang menjadi persoalan pembangunan apartemen tersebut. Diantaranya, kata dia, apakah ijin yang digunakan merupakan Perwali 52 Tahun 2017 yang mengacu pada existing jalan. "Sedangkan existing sekarang tidak memenuhi syarat untuk ijin apartemen," ujarnya.
Kemudian, apakah ijin yang dikeluarkan merupakan Perwali sebelum 2017, yang mungkin masih mengacu pada perwali yang lama. "Ijin perwali lama masih mengacu pada perencanaan, di mana ada ketentuan juga untuk pembangunan misalnya bagaimana jalannya, dan wilayah yang dibebaskan," ujar Vinsensius.
Jika tidak ada ijin pembangunan jalan tersebut, Vinsensius mengatakan masyarakat bisa menggugat adanya pembangunan yang semestinya. "Pertemuan akan dilakukan lagi untuk mencari tahu di mana titik permasalahan yang terjadi antara pihak terkait meliputi Dinas PU, Gunawangsa, dan warga Tidar," ujarnya.
