Logo

Keluarnya Diskresi Perlu Adanya Peraturan Menteri

Reporter:

Rabu, 05 September 2018 12:30 UTC

Keluarnya Diskresi Perlu Adanya Peraturan Menteri

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Jakarta – Keluarnya diskresi dari Kementerian Dalam Negeri masih menimbulkan tanda tanya. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Rachmad Safa’at menilai diskresi yang dikeluarkan Kemendagri perlu didahului dengan peraturan menteri (PM).

Meskipun dasar hukum yang digunakan Kemendagri untuk mengeluarkan diskresi adalah Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang adminisi pemerintahaan. Menurutnya diskresi Kemendagri harus jelas dan memiliki dasar hukum.

“Harus keluarkan surat sebagai bentuk legitimasi untuk memberikan kekuasaan kepada wali kota untuk menjalankan roda pemerintahan,” kata Rachmad, kepada Antara rabu 5 September 2018.

Selain itu, untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang perlu ketegasan dari partai politik dengan memberikan sanksi tegas. Salah satunya pemecatan anggota partai politik yang tersangkut kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau dibiarkan menunggu untuk mengundurkan diri, akan vakum. Harus ada ketegasan dari parpol untuk memecat (anggotanya), supaya bisa diganti dengan yang lain,” pungkas Rachmad.

Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang diduga menerima total uang sebanyak Rp 700 juta untuk kasus suap, dan sebanyak Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Malang Sutiaji menemui Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk membahas diskresi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.

Sutiaji mengatakan diskresi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri sudah memenuhi kuorum. Sehingga, rapat-rapat paripurna tetap bisa dilakukan oleh anggota DPRD tersisa.

“Berkaitan masalah jumlah, kuorumnya ya anggota itu. Saya masih bertemu gubernur lagi. Tapi secara substansi, seperti yang sudah disampaikan, proses-proses masih bisa dilakukan,” kata Sutiaji sebelum bertolak ke Surabaya, Rabu 5 September 2018.

Dia menambahkan hal yang mendesak saat ini adalah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan. Sebab pada bulan September 2018 semuanya harus tuntas diselesaikan.

Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerimaan aliran uang sejumlah anggota DPRD Kota Malang, terkait tindak pidana korupsi suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Dikutip Antara, Rabu 5 September 2018, KPK telah memeriksa dua anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur masing-masing Sonny Yudiarto dan Een Ambarsasi sebagai saksi untuk tersangka Imam Ghozali (IGZ).

“Penyidik masih terus mendalami penerimaan uang sejumlah anggota DPRD Malang termasuk dugaan pertemuan-pertemuan yang dilakukan para pihak, dan juga terkait tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Malang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.