Logo

Kejari Surabaya Cari Alat Bukti untuk Jerat Tersangka Baru

Reporter:,Editor:

Minggu, 30 June 2019 10:50 UTC

Kejari Surabaya Cari Alat Bukti untuk Jerat Tersangka Baru

JERAT TERSANGKA. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah. Jaksa sedang mencari alat bukti baru untuk menjerat tersangka lainnya dalam kasus ini. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya terus mencari alat bukti baru untuk memperkuat berkas dakwaan kasus dugaan kredit fiktif BRI Surabaya.

Kejari sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, Nanang Lukman Hakim mantan Associate Account Officer (AAO) PT BRI (Persero) di Surabaya dan Lanny Kusumawati selaku debitur.

"Jaksa masih mencari alat bukti baru dalam kasus kridit fiktif ini," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Minggu 30 Juni 2019.

BACA JUGA: Kejari Surabaya Tahan Dua Tersangka Pelaku Kredit Fiktif

Heru menjelaskan, jaksa akan melakukan cek silang antara dokumen yang diperoleh dengan keterangan dua orang tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

“Senin, 1 Juli 2019 ini akan memeriksa kedua tersangka,” kata Heru.

Ia juga menyebut akan terus mengembangkan kasus ini termasuk apakah nanti akan ada tersangka baru ketika alat bukti yang ditemukan memenuhi untuk menjerat tersangka lainnya.

BACA JUGA: Pengurus YKP Serahkan Aset, Kejati Tetap Usut Dugaan Korupsinya

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co dari BRI Surabaya kepada sembilan debitur pada tahun 2018.

Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

Keduanya bersekongkol dengan memalsukan indentitas debitur, legalitas usaha SIUPP, dan TDP debitur. Selain itu, juga ada dugaan mark up agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.

BACA JUGA: Pemalsu Dokumen untuk Pengajuan Kredit Dibekuk Polda Jatim

Setelah kredit cair, Nanang, Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit fiktif tersebut. Hal ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.

Kejari Surabaya kemudian menetapkan Nanang dan Lanny sebagai tersangka. Keduanya disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.