Logo

Kejari Gresik dan Perumda Giri Tirta Teken MoU Pendampingan Perdata dan TUN

Reporter:,Editor:

Kamis, 01 April 2021 10:40 UTC

Kejari Gresik dan Perumda Giri Tirta Teken MoU Pendampingan Perdata dan TUN

KERJASAMA. (Dari kiri ke kanan) Wabup Gresik Aminatun Habibah, Kajari Gresik Heru Winoto, Dirut Perumda Giri Tirta Siti Aminatus Zuriyah, dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat penandatanganan MoU perdata dan TUN,Kamis,1 April 2021.Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta milik Pemkab Gresik melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan perkara hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri Gresik.

Dirut Perumda Giri Tirta, Siti Aminatus Zuriyah, mengatakan MoU bidang hukum perdata dan TUN tersebut untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan. 

“Kerja sama ini sebagai komitmen kami meningkatkan pelayanan ke masyarakat, kami mengharap Kejari Gresik dapat melakukan pendampingan pada Giri Tirta Gresik apabila terlibat perkara hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya, Kamis, 1 April 2021.

Sehingga menurutnya, nilai penting dari kerja sama ini adalah kolaborasi dengan para pihak, salah satunya dengan Kejaksaan Negeri Gresik. 

BACA JUGA: Terkait Penyerapan Anggaran, Dirut PDAM Gresik Diperiksa KPK

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan dengan kerjasama pendampingan hukum tersebut diharapkan target Perumda dapat terealisasi dengan baik, mulai lelang hingga proses pembangunan.

"Dengan komitmen bersama ini, mudah-mudahan Gresik semakin transparan. Dan nama Perumda Giri Tirta kami berharap diimbangi dengan kinerja yang baik. Kinerja Perumda Giri Tirta ke depan harus terukur dan tepat sasaran," kata bupati yang akrab disapa Gus Yani ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Heru Winoto mengatakan setiap permasalahan tidak harus dibawa ke ranah pengadilan, sebab, semua masalah ada solusinya.

"Target dari MoU ini untuk meminimalisir terjadinya KKN. Dan yang dilakukan oleh Perumda Giri Tirta agar tidak keluar dari jalur hukum," kata Heru.

BACA JUGA: Kejari Hentikan Pulbaket Dugaan Korupsi PDAM Gresik

Terpisah, Kasi Datun Kejari Gresik Tya Gita P. menjelaskan bantuan hukum yang diberikan itu pada umumnya kejaksaan bisa mewakili PDAM Gresik dalam menangani persoalan perdata. 

Seperti di luar pengadilan yang bisa dilakukan yakni mediasi dengan para pihak saat di pengadilan, Kejaksaan akan bertindak atas nama Perumda sebagai kuasa khusus baik itu di peradilan industrial maupun umum. 

"Sekadar pendampingan agar tidak melenceng dari aturan, namun demikian perlu digarisbawahi hanya sebatas perdata dan tata usaha negara saja. Jika ada perkara semisal mengarah ke tipikor itu beda," katanya.

Sebagai catatan, penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto dengan Direktur PDAM Giri Tirta Gresik, Siti Aminatus Zuriyah di salah satu hotel di Gresik dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Gresik serta jajaran pengurus PDAM Giri Tirta Gresik.