Sabtu, 13 March 2021 11:40 UTC
LEMBUR. Bupati Jember Hendy Siswanto (masker hitam) memantau penginputan data penyusunan RAPBD 2021 di Pendapa Wahyawibawagraha, Sabtu malam, 13 Maret 2021. Foto: Humas Pemkab Jember
JATIMNET.COM, Jember – Dua rancangan APBD sedang dikebut Pemkab Jember pada akhir pekan ini. Keduanya yakni Rancangan APBD 2021 melalui payung hukum Peraturan Daerah (Perda) dan RAPBD 2021 yang melalui payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kegiatan input data untuk rancangan anggaran tersebut dilakukan para pejabat pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Jember selama dua hari, yakni Sabtu dan Minggu, 13-14 Maret 2021.
Para pejabat Pemkab Jember yang lembur selama dua hari itu merupakan pejabat yang baru ditunjuk sebagai Pelaksaan Tugas (Plt) pada Jumat, 12 Maret 2021.
Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati Jember KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman memandu langsung kegiatan input data anggaran wajib dan mengikat untuk perkada di Pendapa Wahyawibawagraha.
“Kita melakukan penginputan data selama dua hari sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021,” ujar Hendy, Sabtu malam.
BACA JUGA: Kebut Pembahasan APBD 2021, Bupati Hendy Rombak Seluruh Pejabat Pemkab Jember
Proses tersebut dikebut selama dua hari agar bisa mencapai target raperda bisa dibahas bersama DPRD Jember, Senin, 15 Maret 2021.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jember Habib Salim menjelaskan kegiatan penginputan anggaran selama dua hari ini dilakukan dengan fokus yang berbeda.
“Hari Sabtu, fokus pada Rancangan Perkada APBD 2021. Sedangkan pada Minggu fokus pada Rancangan Perda yang akan diajukan untuk dibahas bersama dengan DPRD Jember,” tutur Habib.
Sebagaimana diketahui, Raperda bisa diajukan untuk kondisi terbatas tanpa melalui pembahasan dengan DPRD Jember. Habib menjelaskan, pemkab memilih memproses dua jenis anggaran tersebut karena kondisi darurat. Yakni karena Jember sejak awal Januari 2021 hingga kini belum memiliki anggaran.
“Kita membuat pengeluran kas mendahului penetapan APBD 2021 karena Perda APBD 2021 belum ditetapkan,” kata Habib.
BACA JUGA: Sempat Terkendala Perkada APBD, Gaji ASN dan Honorer Pemkab Jember Akhirnya Cair
Sebagaimana diketahui, sejak pertengahan 2020, terjadi kebuntuan pembahasan RAPBD 2021 antara Bupati Jember saat itu, Faida, dengan DPRD Jember. Kondisi ini sempat memicu sejumlah masalah antara lain ASN yang belum gajian. Hingga saat ini, honorer Pemkab Jember juga belum menerima gaji karena honor mereka harus diambilkan dari Perda APBD, bukan Perkada APBD.
Habib menegaskan langkah Pemkab Jember ini telah sesuai dengan arahan Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Yakni melalui surat yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020 lalu perihal daerah yang belum menetapkan APBD 2021 bisa dilakukan penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang pengeluaran kas mendahului penetapan APBD 2021.
“Perkada 2021 ini menjadi dasar dari pengeluaran kas setiap bulannya, yang paling tinggi seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya (2020). Selain itu, Perkada APBD 2021 juga dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak,” kata Habib.