Logo

Kejaksaan Tinggi Jatim Terima Dua SPDP Kasus Ahmad Dhani

Reporter:,Editor:

Selasa, 13 November 2018 11:30 UTC

Kejaksaan Tinggi Jatim Terima Dua SPDP Kasus Ahmad Dhani

Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur atas kasus hate speech dan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo. Kejati bahkan telah menunjuk dua jaksa untuk menangani kasus tersebut.  

Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan SPDP tersebut telah diterima sejak sebulan lalu. "Kami akan melakukan pemeriksaan jika berkas kasusnya sudah siap," kata Richard Marpaung, Selasa, 13 November 2018.

SPDP yang diterima Kejaksaan dengan nomor SPDP,  B/243/IX/RES.2.5./2018/Ditreskrimsus, tertanggal 18 September 2018 untuk kasus Undang Undang ITE yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo. "Kami masih menunggu berkas kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Richard.

Richard menyebutkan dua jaksa yang akan menangani kasus Ahmad Dhani Prasetyo adalah Nur Rachman dan Agus Budi Santoso. "Dua jaksa itu yang akan meneliti berkas yang sudah dilimpahkan tahap I," katanya.

Kejati Jatim, kata Richard, juga telah menerima SPDP kasus Penipuan dan penggelapan yang juga menjerat personil Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo. "Namun SPDP ini tidak ada nama tersangka. Hanya pelapor dan terlapor. Jadi kasus ini belum ada tersangkanya," ucap Richard.

Kajati Jatim juga sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus penipuan dan penggelapan itu. " Jaksanya Usman, Sabetania dan Novan yang nanti akan menangani kasus ini kedepannya," jelas Richard.