
JATIMNET.COM, Mojokerto - Berbagai macam barang bukti hasil sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dimusnahkan di halaman Kejari Mojokerto, di Jalan Raya R.A Basuni, Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu 15 Maret 2023 siang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 1,6 kilogram sabu, ganja 810 gram, dan pil dobel L 110.772 butir, ekstasi 91 butir, 53 unit gawai, uang palsu senilai Rp 200 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu, alat rapid tes covid sebanyak 340 buah serta beberapa senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari mengatakan, BB yang dimusnahkan merupakan perkara dari tahun 2022 sampai Maret 2023.
"Ini adalah tugas rutin dari kejaksaan karena kami merupakan eksekutor yang intinya adalah melaksanakan putusan pengadilan tetap atau inkrah," ungkapnya.
Dia menambahkan, dari 175 perkara itu ada kasus narkotika, pencurian, penipuan dan penggelapan dan undang-undang darurat.
"Seperti biasa memang selalu jadi top ranking, maksudnya peringkat teratas untuk narkotika. Jadi rata-rata di semua daerah memang narkotika barang buktinya yang paling terbanyak," ungkapnya.
Sulvia mengucapkan terima kasih, kepada Forkopimda atas dukungan sehingga acara pemusnahan barang bukti berjalan lancar dan baik.
"Terima kasih atas dukungan, bupati, kepala PN, kapolres, dandim, kalapas, rupbasan dan dinkes sehingga acara ini berjalan lancar dan baik," pungkasnya.
Reporter: Hasan