Logo

Kasus Prostitusi di Jember Meningkat, Hanya Muncikari yang Dijerat

Reporter:,Editor:

Jumat, 17 January 2020 13:05 UTC

Kasus Prostitusi di Jember Meningkat, Hanya Muncikari yang Dijerat

KEJAHATAN JALANAN. Rilis kasus kejahatan jalanan di Polres Jember, Jum'at, 17 Januari 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Polres Jember mewaspadai prediksi peningkatan kasus prostitusi yang ada di Jember selama beberapa waktu ke depan berdasarkan laporan masyarakat.

"Memang kalau dibandingkan Desember kemarin, ada penurunan kasus-kasus kejahatan jalanan pada bulan Januari ini. Namun, khusus untuk kasus prostitusi, ada peningkatan," ujar Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan selama bulan Januari 2020 di halaman Mapolres Jember, Jumat, 17 Januari 2020. 

Selama Januari 2020, Satuan Reskrim Polres Jember menangkap 34 tersangka dari berbagai kasus kejahatan jalanan. Dari jumlah tersebut, tujuh orang di antaranya adalah tersangka kasus prostitusi. Namun polisi tidak menyebut data pada Desember 2019. Berdasarkan catatan Jatimnet.com, selama bulan Desember 2019 tidak terdapat kasus prostitusi yang ditangani Polres Jember.

BACA JUGA: Pijat, Warga Jember Bayar Pakai Uang Palsu

"Selama Januari 2020, kami menangani tiga kasus prostitusi (dengan total tujuh tersangka). Semuanya kasus prostitusi di jalanan, artinya prostitusi konvensional," kata Alfian. 

"Memang kami sedang selidiki untuk kasus prostitusi online. Kasus (melibatkan) suami-istri, tetapi belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Alfian. 

Semua kasus prostitusi jalanan tersebut diungkap polisi berdasarkan pengaduan masyarakat. "Karena memang meresahkan, dilakukan di dekat pemukiman penduduk," ujarnya. 

Sebanyak tujuh tersangka dari 3 kasus prostitusi sepanjang Januari 2020 itu diamankan dari tiga tempat berbeda. Mereka semuanya berperan sebagai perantara yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan pelacuran atau lazim disebut muncikari. Mereka dijeat pasal 506 KUHP. “Adapun untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) tidak kami proses hukum," ujar Alfian.

BACA JUGA: Muncikari Utama Prostitusi Selebritas Ditangkap

Para PSK yang terlibat dalam kegiatan prostitusi tersebut tidak diproses hukum dan hanya menjadi saksi karena dianggap sebagai korban. "Para PSK kami arahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan," katanya. 

Di luar kasus prostitusi, Satuan Reskrim Polres Jember selama Januari 2020 menangani 12 kasus kejahatan jalanan dengan total 27 tersangka yang sudah diamankan.

Mereka ditahan di ruang tahanan Mapolres Jember dan LP Jember. "Sesuai instruksi dari Kapolda Jatim untuk mengungkap kasus kejahatan jalanan demi memberi rasa aman kepada masyarakat," tuturnya.