Logo

Kasus Perundungan di Kalangan Pelajar Mojokerto Menurun

Reporter:,Editor:

Jumat, 27 September 2019 06:16 UTC

Kasus Perundungan di Kalangan Pelajar Mojokerto Menurun

JADI ATENSI. Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Joedha Hadi menyatakan kasus perundungan di kalangan pelajar Mojokerto masih jadi perhatian, meski jumlah kasusnya menurun setiap tahun. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Angka kasus perundungan di kalangan pelajar di Mojokerto dalam tiga tahun terakhir menurun. Tahun 2017 perundungan yang terjadi di Mojokerto sebanyak 22 kasus, tahun 2018 17 kasus, dan tahun 2019 empat kasus.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan  (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto Joedha Hadi menyatakan, perundungan di kalangan pelajar masih menjadi atensi utama yang harus disikapi karena menimbulkan dampak psikis berkepanjangan terhadap korban.

Seperti beberapa waktu lalu yang terjadi pada siswi kelas VII SMPN 2 Sooko, AF yang menjadi korban perundungan berujung kekerasan yang dilakukan teman sekolahnya B.

BACA JUGA: Pelajar SMPN Sooko Diduga Jadi Korban Perundungan, Pihak Sekolah Cuek

Joedha Hadi memastikan, aksi perundungan di lingkungan sekolah terus menjadi atensi pemerintah, khususnya DP2KBP2. Terlebih baru saja pihaknya menangani mediasi kasus SMPN 2 Sooko beberapa waktu lalu.

"Yang pasti kami sudah identifikasi mulai dari awal kejadian, korban, pelaku, keluarga korban, maupun keluarga pelaku, bahkan pihak sekolah. Memang ada beberapa kejanggalan penanganan yang tidak sesuai," kata Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Joedha Hadi kepada pada Jatimnet.com, Jumat, 27 September 2019.

Sebagai tindak lanjut, kata Joedha, pihaknya langsung melakukan mediasi dan pendampingan fisik maupun psikis kepada semuanya; keluarga korban, pelaku, dan juga pihak sekolah sehingga masing-masing paham.

BACA JUGA: Perundungan Terhadap Anak Tren di Kalangan Remaja

“Kami pastikan juga anak tersebut beraktivitas kembali, apalagi sekarang sudah UTS," ucapnya.

Menurutnya, sekolah punya peran penting terhadap kasus perundungan di sekolah dan menjadi tanggung jawabnya untuk segera menyelesaikan secara cepat melalui peran guru Bimbingan Konseling (BK), guru kelas, dan kepala sekolah.

“Sekolah tidak hanya transfer ilmu tapi juga ada kode etik yang harus ditaati. Harapan saya anak ini bisa normal kembali melakukan aktivitas sekolah dan bisa sosialisasi dengan tenang," katanya saat ditemui diruang kerjanya.