Selasa, 16 October 2018 22:35 UTC
Ilustrasi Tahanan KPK desain Grafis Chepy
JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR), tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA : Para Tersangka Suap Meikarta Mulai Akui Perbuatannya
“Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip Antara, Selasa, 16 Oktober 2018, malam.
Usai diperiksa KPK, Neneng memilih tidak berkomentar saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.
Untuk diketahui, Neneng merupakan tersangka terakhir yang ditahan KPK setelah sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 16 Oktober 2018, dini hari.
BACA JUGA : Perizinan Proyek Meikarta, KPK Tahan 6 Tersangka
Sebelumnya, delapan tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan, yakni konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J); Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN); dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT); Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS); dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY).
BACA JUGA : Direktur Lippo Grup Ditahan KPK
Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Pemberian diduga terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
BACA JUGA : Diduga Kasus Suap, Bupati Bekasi Ditangkap KPK
“Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.
“Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam,” kata Syarif