Logo

Kasus Korupsi BLT Rp260 Juta, Bendahara Desa di Sampang Jadi Tersangka

Reporter:,Editor:

Rabu, 29 November 2023 08:00 UTC

Kasus Korupsi BLT Rp260 Juta, Bendahara Desa di Sampang Jadi Tersangka

Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang – Bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Rp260 juta. 

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2020 lalu, Kejari Sampang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan S sebagai tersangka. 

"Kami sudah menetapkan Bendahara Desa Gunung Rancak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLT Dana Desa tahun anggaran 2020-2021 yang merugikan negara hingga Rp260 juta," ucap Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi, Rabu, 29 November 2023. 

BACA: Kawal Kasus Dana BOS, Wartawan Sampang Datangi Kantor Kejati Jatim

Wahyudi membeberkan sebelum ditetapkan tersangka, S menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi. Selain S, mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Rancak Muhammad Juhar (MJ) juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi, saat itu yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sedang sakit. 

"Saat ini tersangka S belum ditahan. Alasannya karena demi menjaga kondusivitas desa. Tapi kami pastikan pemeriksaan perkara ini akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," katanya. 

BACA: Kejari Sampang Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar Lebih

Selain menetapkan satu orang tersangka, penyidik juga menyita sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp260.200.000. Uang tersebut diserahkan tersangka S kepada penyidik Kejari Sampang. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.