Logo

Kasus Ikan Mati Massal, Ecoton Kecewa Pemprov Jatim Tidak Terima Kenyataan

Reporter:,Editor:

Sabtu, 21 December 2019 05:47 UTC

Kasus Ikan Mati Massal, Ecoton Kecewa Pemprov Jatim Tidak Terima Kenyataan

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi kecewa terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berencana mengajukan banding pasca putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan Ecoton dalam kasus ikan mati massal di Kali Brantas.

"Jangan sampai kegagalan mengelola kali brantas dilanjutkan dengan kegagalan menerima kenyataan, bahwa pemerintah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim," kata Prigi Arisandi kepada jatimnet.com, Jumat 20 Desember 2019.

Dia menilai Pemprov Jatim lalai dan sibuk lempar kewenangan, seharusnya mulai mulai menunjukkan upaya pengendalian ikan mati di Kali Brantas. Padahal, bukti yang diajukan dari Ecoton itu nyata, kalau terjadi ikan mati massal sejak 2015-2018.

BACA JUGA: Ecoton Menangkan Gugatan Kasus Ikan Mati Massal Kali Brantas

"Semua bukti yang diajukan Pemprov normatif dan tidak menunjukkan upaya pengendalian, bukti yang kami ajukan adalah kenyataan telah terjadi ikan mati massal sejak 2015-2018. Dan, harapannya tidak buang energi saling lempar, laksanakan saja perintah pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur Jempin Marbun Kamis 19 Desember 2019 di Gedung DPRD Jatim mengaku telah menyiapkan materi banding. Salah satunya, perlu ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap penyebab ikan mati di Sungai Brantas.

"Kemudian faktanya, ikan di sungai tersebut teler bukan mati, sehingga perlu ada pemeriksaan. Hal ini yang diabaikan oleh majelis hakim sehingga membuat kami mengajukan banding," kata dia, Kamis lalu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri PUPR untuk meminta maaf sekaligus bertanggung jawab mengendalikan limbah di aliran Kali Brantas.