Minggu, 17 October 2021 11:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terpaksa mengembalikan berkas perkara JE tersangka yang diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap siswa-siswi di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu.
Pasalnya, jaksa menilai berkas perkara yang ditangani penyidik kepolisian yakni Polda Jatim belum terpenuhi alat buktinya. Sehingga berkas perkara dinyatakan P-19, agar penyidik polisi untuk melengkapi apa yang menjadi kekurangannya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangam Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman menjelaskan, bahwa pada tanggal 17 September 2021 penyidik jaksa menerima berkas perkara dugaan kekerasan dan pelecehan seksual. Namun, saat dilakukan dicek oleh jaksa peneliti, ternyata masih ada yang belum terpenuhi.
Baca Juga: Ini Pengakuan dari Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Batu
Sehingga berkas perkaranya yang ditangani penyidik Polda Jatim itu dianggap belum lengkap. “Karena masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaannya, maka pada 23 September 2021 jaksa peneliti memberitahukan ke penyidik bahwa berkas perkaranya itu belum lengkap (P-18)," katanya, Minggu 17 Oktober 2021.
Dengan hal ini, lanjut Fathur Rohman, berkas perkara tersangka dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P-19). Dimana pada tanggal 30 September 2021, berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik.
Fathur mengungkapkan, terkait pasal yang dijeratkan terhadap JE adalah Undang-undang perlindungan anak. "Pasal sangkaan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP," kata mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut.
Baca Juga: Kasus Pencabulan di SPI Batu, Komnas PA: Kejahatan Seksual Itu Juga Dilakukan Diluar Negeri
Untuk diketahui, kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual ini dilaporkan oleh para korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak ke Mapolda Jatim pada Sabtu, 29 Mei 2021.
Pelakunya diduga seorang pendiri sekolah yakni JE. Dimana dugaan pelecehan dan kekerasan seksual itu terjadi di lokasi sekolah SPI. Selain itu juga terjadi eksploitasi anak dan hingga kekerasan maupun seksual di luar negeri saat melakukan kunjungan luar negeri.