Logo

Kasat Reskrim Sesalkan Garis Polisi di SPBU Pengoplos BBM Sudah Dilepas

Reporter:,Editor:

Rabu, 03 July 2019 05:25 UTC

Kasat Reskrim Sesalkan Garis Polisi di SPBU Pengoplos BBM Sudah Dilepas

SUDAH DILEPAS: Garis polisi yang seharusnya masih menempel di pagar SPBU sudah tidak ada lagi.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Kasus pengoplosan BBM yang terjadi di SPBU 54.634.20 Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo kembali menjadi tanda tanya ketika garis polisi di SPBU tersebut dilepas oleh polisi. Padahal sampai saat ini kasus pengoplosan BBM tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Ponorogo, AKP Maryoko mengatakan jika seharusnya garis polisi masih harus terus terpasang di SPBU tersebut. Pasalnya semua barang bukti kasus pengoplosan BBM masih dalam penyelidikan dan berada di SPBU tersebut.

“Seharusnya sampai saat ini garis polisi masih terpasang, nanti akan kita cek kepada pihak SPBU tersebut,” kata Maryoko, Rabu 3 Juli 2019.

Maryoko menerangkan jika saat ini pihaknya masih akan mengkoordinasikan dengan pihak pertamina karena masih menunggu hasil uji laboratorium terkait kandungan oktan hasil pengolosan BBM.

BACA JUGA: Tim Labfor Polda Jatim Selidiki Penyebab Kebakaran SPBU Ponorogo

“Sampai saat hasil uji masih belum ada dari pertamina,” terangnya.

Sementara itu dari hasil penelusuruan yang dilakukan Jatimnet terlihat sejumlah pekerja sedang melakukan perbaikan terhadap SPBU pengoplos BBM tersebut, diantaranya melakukan pengelasan atap kanopi dan pengelasan tutup tanki BBM.

Wakil Penanggung Jawab SPBU, Agus Prasetyo ketika ditemui mengatakan jika garis polisi sudah dilepas sejak Senin 1 Juli 2019 kemarin. Akan tetapi ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pelepasan garis polisi dan apa yang dikerjakan di SPBU tersebut.

“Kalau dilepas ini sudah diijinkan oleh polres, sudah sejak Senin, lebih jelasnya langsung ke polres saja,” tuturnya.

BACA JUGA: Kasus BBM Oplosan, Polres Ponorogo Diam-diam Periksa Pemilik SPBU

Seperti diberitakan sebelumnya jika pemilik dari SPBU 54.634.20 yang berada di jalan Sukorejo-Sampung tersebut dinaungi oleh UD. Nova yang dimilik oleh seorang pengusaha asal Nganjuk dengan inisial N.

Sejauh ini polisi juga sudah menetapkan dua tersangka terkait pengoplosan BBM, yaitu A dan D. Tersangka A yang menjabat sebagai manajer SPBU bertanggung jawab atas pengoplosan BBM. Sedangkan tersangka D sebagai Satpam membantu tersangka A dalam memindahkan BBM dan mengoplosnya.