Selasa, 05 May 2020 16:00 UTC
SEPI. Salah satu ruas jalan di Kabupaten Mojokerto yang sepi karena diterapkannya pembatasan akses jalan dan jaga jarak atau physical distancing untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19, Selasa, 5 Mei 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemkab Mojokerto akhirnya menerapkan jam malam untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Kebijakan penerapan jam malam itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Mojokerto bernomor 440/1704/416.105/2020 terkait kewaspadaan terhadap wabah virus corona (Covid-19).
Larangan beraktivitas di malam hari itu diberlakukan pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB selama satu bulan ke depan terhitung sejak Selasa, 5 Mei hingga 5 Juni 2020.
Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengatakan pemberlakuan jam malam itu dilakukan di semua wilayah Mojokerto yang terdiri dari 18 kecamatan, 299 desa, dan 55 kelurahan.
Seluruh aktivitas usaha jasa dan perdagangan dilarang beroperasi pada waktu yang ditentukan kecuali apotek dan toko obat-obatan untuk kebutuhan kesehatan. Jasa kuliner mulai dai rumah makan hingga warung kopi juga dilarang buka pada jam 21.00 hingga 05.00 WIB.
BACA JUGA: Dampak Covid, Pemkab Mojokerto Bebaskan Pajak Daerah Selama Tiga Bulan
"Penerapan jam malam ini untuk menghindari kerumunan di tempat umum sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Corona," ucap bupati yang akrab disapa Abah Ipung ini.
Ia mengatakan seluruh perangkat di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan diminta untuk mensosialkan surat edaran tersebut.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono mengatakan petugas gabungan dari Satpol PP bersama Polri dan TNI akan menindak tegas pemilik usaha yang melanggar ketentuan jam malam.
"Untuk sanksinya, sesuai UU yang berlaku, yakni pencabutan izin tempat usaha dan tipiring (tindak pidana ringan) bagi yang melanggar ketentuan penerapan jam malam. Namun sebelumnya kita akan imbau selama tiga kali," katanya.
BACA JUGA: Lagi, Dokter di Mojokerto Positif Covid-19
Noerhono menyarankan agar seluruh pengelola jasa kuliner baik makanan dan minuman agar melayani pembeli secara take away atau dibungkus dan dibawa pulang untuk menghindari kerumunan.
"Kegiatan ini juga demi kebaikan masyarakat. Lebih baik mengantipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang sudah masuk ke Kabupaten Mojokerto," katanya.
Sedangkan pembatasan jalan atau wilayah jaga jarak (physical distancing) dilakukan di dua lokasi yang berlaku setiap Jumat sampai Minggu yakni di pertigaan Banjartanggul dan pertigaan Pondok Teratai Kecamatan Sooko. Physical distancing yang diterapkan di lokasi itu untuk Jumat maupun Sabtu pada malam hari dan Minggu pada pagi hari.
"Terpenting roda perekonomian tetap berjalan, suplai sembako lancar, dan masyarakat bisa mencari nafkah. Intinya tidak melarang, tapi kita hanya membatasi jam operasional," katanya.
