Jumat, 02 January 2026 11:00 UTC

Korban di bawa ke Puskesmas Klakah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Foto: KAI Daop 9 Jember
JATIMNET.COM, Jember – Kereta Api (KA) 279 Sritanjung relasi Yogyakarta–Ketapang mengalami insiden tertemper orang di petak jalan Ranuyoso–Klakah, Kabupaten Lumajang, pada Jumat, 2 Januari 2026. Petugas menerima laporan kejadian tersebut pada pukul 16.14 WIB.
Insiden terjadi di sekitar sinyal masuk Stasiun Klakah dari arah Ranuyoso, tepatnya di kilometer 134+5/6. Saat itu, masinis menjalankan perjalanan sesuai prosedur operasional yang berlaku.
Masinis segera mengambil tindakan pengamanan ketika melihat seorang orang tidak dikenal berada di jalur rel. Masinis membunyikan klakson lokomotif secara berulang sebagai peringatan. Namun, orang tersebut tetap berada di lintasan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
“Setelah kejadian, awak KA langsung melaporkan insiden tersebut secara berjenjang kepada petugas operasional. Petugas Stasiun Klakah segera mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Polsek Klakah untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, saat dikonfirmasi sesaat setelah kejadian.
Petugas mengidentifikasi korban sebagai seorang pria lanjut usia berinisial M (70), warga Mlawang, Gang Senapon, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Klakah. Korban mengalami luka berat dan petugas segera mengevakuasinya ke Puskesmas Klakah untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat insiden tersebut, KA 279 Sritanjung sempat mengalami Berhenti Luar Biasa (BLB) selama sekitar enam menit. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokomotif dan rangkaian kereta. Setelah memastikan kondisi aman, petugas kembali melanjutkan perjalanan KA.
Tim pengamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama aparat kepolisian mengamankan area kejadian guna mencegah kerumunan warga di sekitar lokasi. Petugas menangani seluruh proses sesuai dengan prosedur keselamatan yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, PT KAI Daop 9 Jember menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api demi keselamatan bersama.
Petugas dibantu masyarakat saat akan melakukan evakuasi korban. Foto: KAI Daop 9 Jember
“Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini. PT KAI terus mengingatkan bahwa jalur rel kereta api adalah area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta api. Demi keselamatan bersama, masyarakat diminta tidak berada, berjalan, ataupun melakukan aktivitas apa pun di jalur rel,” tegas Cahyo.
Cahyo menegaskan bahwa larangan berada di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, prasarana perkeretaapian, dan fasilitas operasi tanpa izin.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami berharap masyarakat mendukung dengan menaati aturan dan menjaga diri dari area rawan bahaya seperti jalur kereta api,” tambahnya.
PT KAI mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi rambu, aturan, serta menghindari segala aktivitas di jalur rel.
