Rabu, 05 August 2020 02:00 UTC
MENURUN. Petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo, Memantau Proses Pemotongan Hewan Kurban.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo mencatat jumlah pemotongan hewan kurban di perayaan Iduladha tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 6.443 ekor dibandingkan tahun 2019 sebesar 6.832 ekor.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo Yahyadi melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto mengatakan, meski diketahui ada penurunan jumlah. Namun dari data pemotongan yang diperoleh di 24 kecamatan setempat, jumlah pemotongan ternak sapi angkanya naik sebesar kurang lebih 20 persen dibandingkan tahun 2019.
Dimana pemotongan sapi pada Iduladha 1441 Hijriyah, ada sebanyak 832 ekor. Terjadi kenaikan jumlah pemotongan saat kurban dibandingkan tahun 2019 lalu sebanyak 654 ekor. Lalu pemotongan ternak kambing juga mengalami kenaikan dibandingkan Iduladha 1440 Hijriyah dimana sebelumnya 789 ekor, saat ini sebanyak 834 ekor.
"Artinya di tahun 2020 ini, walaupun Iduladha dalam masa wabah bencana non alam Corona Virus Disease, namun tidak menghalangi masyarakat untuk berkurban,” katanya Selasa 4 Agustus 2020.
BACA JUGA: Indahnya Berbagi, Wartawan KOMPAK Berkurban Tiga Sapi
Namun demikian, kata Niko untuk pemotongan ternak domba saat Iduladha 1441 Hijriyah ini, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dimana jumlahnya hanya 4.777 ekor atau turun dari sebelumnya sebanyak 5.389 ekor.
Niko menjelaskan, data pemotongan hewan kurban sendiri diperoleh dari hasil pengawasan, pendataan dan pemeriksaan ante mortem dan post mortem kurban pada Iduladha 1441 Hijriyah pada 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
“Kegiatan ini bertujuan mengetahui jumlah pemotongan ternak kurban dan kesehatan ternak dan produk hewan kurban pada 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo pada Idul Adha 1441 Hijriyah,” katanya
Sementara dasar hukum kegiatan tersebut yakni Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan, Permentan Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban.
BACA JUGA: DLH Surabaya Sebar Petugas Pemantau Pemotongan Hewan Kurban
“Serta Surat Edaran Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan Nomor 0008/PK.320/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19),” ujarnya.
Niko menyampaikan, dari pemeriksaan post mortem terhadap pemotongan ternak kurban sebesar 6.443 ekor, terdapat 5 hati sapi dan 1 hati domba yang mengandung cacing hati.
“Untuk meminimalisir adanya cacing hati pada ternak kurban tahun 2021, diharapkan agar para peternak rutin melakukan pemeriksan ternak kepada dokter hewan maupun petugas teknis kecamatan pada 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo,” imbaunya.