Logo

Jubir KPK, Ketua YLBHI, dan Koordinator ICW, Dituduh Sebar Berita Bohong

Reporter:

Kamis, 29 August 2019 04:24 UTC

Jubir KPK, Ketua YLBHI, dan Koordinator ICW, Dituduh Sebar Berita Bohong

Ilustrasi oleh Chepy Canggih

JATIMNET.COM, Surabaya – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyebaran berita bohong.

Pelapor, Agung Zulianto, menyebut ketiganya membuat pernyataan yang membuat gaduh di media massa. 

"Kalau beritanya tanggal 19 mei 2019 disampaikan koordinator ICW, Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis 29 Agustus 2019.

Sementara Febri Diansyah selaku juru bicara KPK menyampaikan pernyataan ihwal dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK. Seperti dugaan penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA: Safenet Tuntut Transparansi Hasil Pembatasan Internet Kemkominfo pada 22-25 Mei

"Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019 sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," sambungnya.

Ada pun barang bukti turut dilampirkan Agung dalam pelaporan tersebut salah satunya adalah dokumen berupa tangkapan layar pemberitaan media online.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

BACA JUGA: Hoaks Beredar, Kantor Polsek Terbakar

"Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," ujar Argo.

Kini, polisi sedang menyelidiki laporan tersebut. Selanjutnya, polisi akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kami gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," kata Argo.

Sumber: Suara.com