Rabu, 25 October 2023 02:01 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Madura - Praktik jual beli seragam sekolah masih marak terjadi di sekolah di Kabupaten Sampang. Dugaan jual beli seragam tersebut dilakukan di sebuah sekolah SMP Negeri 1 Kedungdung.
Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) L-KUHAP Ivan Budi Ariesta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari sejumlah wali murid soal praktik jual beli seragam olahraga di SMP Negeri 1 Kedungdung.
"Kurang lebih ada 10 wali murid SMPN 1 Kedungdung yang mengadukan terkait jual beli seragam di salahsatu SMP Negeri di Kedungdung. Harganya satu stel seragam olahraga Rp100 ribu. Mereka mengaku keberatan karena harganya terlalu mahal untuk sekelas baju olahraga anak SMP," katanya, Rabu (25/10/2023).
Menurut Ivan, praktik jual beli seragam dengan dalih berupaya memberikan kemudahan bagi siswa untuk memenuhi kebutuhan seragam olahraga tersebut melanggar regulasi.
Padahal, secara aturan sekolah dilarang menjual seragam. Hal itu merujuk pada peraturan yang melarang komite sekolah dan sekolah melakukan jual beli seragam dan tidak boleh menyediakan koperasi untuk pengambilan seragam.
"Aturannya sudah jelas sekolah dilarang menjual seragam. Jadi kalau masih ada sekolah yang menjual seragam itu sudah masuk katagori pungutan liar (pungli)," katanya.
Selain jual beli seragam olahraga, lanjut Ivan, sekolah tersebut juga mewajibkan siswanya membeli bet seragam yang harganya dibandrol Rp 20 ribu.
Ivan meyakini, praktik jual beli seragam olahraga ini tidak hanya terjadi di salahsatu SMPN Kedungdung. Tapi, juga terjadi di sekolah-sekolah lain. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang untuk mengambil tindakan tegas kepada sekolah yang terbukti melakukan praktik ilegal itu.
Apabila Disdik tidak segera melakukan tindakan. Ia mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak berwajib dan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Kita akan kawal kasus ini ke APH dan Ombudsman. Bukti-bukti sudah ada diantaranya yaitu surat pernyataan dari para wali murid," pungkas Ivan.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Kedungdung Solihin saat dikonfirmasi mengakui jika lembaganya melakukan pengadaan kebutuhan seragam olahraga. Namun, untuk pengambilan atau pembelian seragam dikelola koperasi sekolah.
"Ia benar, sekolah memang menyediakan seragam olahraga untuk siswa. Tapi belinya itu melalui koperasi sekolah bukan ke guru-guru," katanya.
Solihin bilang bahwa pengadaan seragam olahraga diperuntukkan bagi siswa mulai kelas VII dan dipakai sampai dengan kelas IX.
"Kalau untuk pembelian bet itu hanya bagi siswa yang ikut kegiatan ekstrakurikuler saja, dan belinya juga di koperasi sekolah," ujar Solihin.
