Logo

Janin yang Dipendam di Mojokerto Milik Pasangan Suami Istri karena Keguguran

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 May 2021 23:40 UTC

Janin yang Dipendam di Mojokerto Milik Pasangan Suami Istri karena Keguguran

JANIN DIPENDAM. Lokasi janin yang ditemukan terpendam di Makam Islam Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, Minggu, 2 Mei 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemilik janin yang membuat geger warga di Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ternyata pasangan suami istri.

Janin yang ditemukan warga tertimbun tanah di area makam Islam Dusun Tuwiri milik SLS dan suaminya DT, 27 tahun, yang juga warga Jalan Moh. Hatta, Desa Seduri.

Kasat Reskrim Polreskab Mojokerto AKP Andaru Rahutomo menjelaskan peristiwa temuan janin berbungkus tas plastik atau kresek warna putih dan hitam pada Sabtu, 1 Mei 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, sudah diketahui.

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa ini diketahui. Berawal pengakuan saksi S, 41 tahun, warga Pungging yang tinggal di Dusun Tuwiri," katanya, Kamis, 6 Mei 2021.

BACA JUGA: Polres Mojokerto Selidiki Penimbunan Janin Bayi di Makam Dusun Tuwiri Mojosari

Saksi tersebut mengetahui asal muasal pemilik janin umur tiga bulan itu. Berdasarkan keterangan saksi S, janin tersebut merupakan janin milik adik iparnya, DT, ayah dari si janin.

Menurut S, DT datang ke lokasi dan melakukan penguburan terhitung 11 hari sebelum ditemukan warga pada 21 April 2021 pukul 15.30 WIB.

"Jadi saksi S ini kenal dengan warga inisial Y yang juga warga sana. Nah, dari sinilah diketahui Y merupakan kakak ipar DT pemilik janin," ucap Andaro.

DT melakukan penguburan di makam setempat karena istri sahnya, SLS, mengalami keguguran dan dilakukan operasi kuret oleh dokter spesialis kandungan di RSUD Prof. dr. Soekandar Mojosari.

Tindakan operasi dilakukan karena kandungan tidak bisa diselamatkan. Pertimbangan medis yang utamanya adalah menyelamatkan nyawa pasien.

BACA JUGA: Polres Mojokerto Sebar Tiga Tim untuk Cari Pembuang Janin di Makam

Ibu janin sempat dilakukan perawatan selama tiga hari sebab mengalami pendarahan hingga akhirnya harus dilakukan pengkuretan oleh dokter spesialis kandungan secara legal.

Pengguguran kandungan ini dilakukan atas dasar hukum tindakan kedokteran berupa operasi curete seperti yang diatur dalam Permenkes Nomor 290/Men.Kes/Per/lll/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan pasal 45 Undang-Undang  Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Berdasarkan pengakuan suaminya, ia dan istrinya terpaksa melakukan kuret untuk membersihkan rahim dari ancaman kanker rahim sebab membahayakan nyawa SLS," katanya.

Sebelumnya, warga menemukan janin bayi berbungkus kresek berwarna hitam yang sengaja ditimbun dengan tanah di Makam Islam Dusun Tuwiri RT 002 RW 010, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu malam, 1 Mei 2021.