Selasa, 10 November 2020 02:20 UTC
Ilustrasi oli bekas. Foto: ThoughtCo
JATIMNET.COM, Surabaya - Jangan membuang oli bekas sembarangan, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999, oli bekas termasuk ke dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Bagaimana sebaiknya memanfaatkan oli bekas ini? Berikut ulasannya seperti telah dirangkum dari berbagai sumber.
1. Jadi Ladang Bisnis
Perlu diketahui oli bekas sebenarnya masih laku dan bisa dijual ke pengepulnya. Kumpulkan semua oli bekas dan manfaatkan untuk menjualnya ke para penampung oli bekas untuk mendapatkan pendapatan lebih.
2. Bahan Pembakaran
Oli merupakan salah satu zat yang mudah sekali terbakar. Oleh karena itu, tak ada salahnya jika menggunakan oli bekas sebagai bahan pembakaran untuk kayu atau sampah, namun tentu harus hati-hati dalam menggunakannya.
3. Pelumas Rantai
Oli bekas ini juga bisa digunakan untuk melumasi sejumlah komponen lainnya, salah satunya rantai kendaraan. Namun penggunaannya tak boleh sembarangan karena harus memastikan oli yang dipakai masih layak digunakan atau tidak terlalu kotor.
4. Pengawet Kayu
Penggunaan oli bekas di kayu ternyata bisa menjaga dari rayap. Cukup campur oli bekas dan solar dalam wadah dengan perbandingan 1:1. Setelah itu langsung bisa oleskan ke kayu dan diamkan hingga mengering.
5. Penghilang Karat
Selain mengusir rayap, ternyata oli memiliki sifat menghilangkan korosi. Cukup dengan mengoleskan oli bekas ke besi yang sudah berkarat dan diamkan beberapa menit. Selanjutnya usap dengan lap dan bersihkan dengan air bersih.