OTOMOTIF, 10/11/2020
Jangan Dibuang, Ini Manfaat Oli Bekas
angan membuang oli bekas sembarangan, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999, oli bekas termasuk ke dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Debat Pamungkas, Dua Cabup Probolinggo Adu Gagasan Pengembangan Wisata
Benahi Jembatan Apung, Warga Mojokerto Hilang Terseret Arus Brantas