OTOMOTIF, 10/11/2020
Jangan Dibuang, Ini Manfaat Oli Bekas
angan membuang oli bekas sembarangan, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999, oli bekas termasuk ke dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Calon PPK di Sampang Diduga Bekas Saksi Partai Perindo
Kunci Motor Dibawa Kabur Teman, Pencuri Motor Ini Gagal Lari
Dua Bulan Diaspal, Jalan Proyek Dana Desa di Sampang Mengelupas
Rem Tak Fungsi akibat Mesin Mogok, Truk Terguling di Cangar-Pacet
Hendak Kabur ke Banyuwangi, Pencuri Motor Ditangkap di Terminal Bungurasih