angan membuang oli bekas sembarangan, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999, oli bekas termasuk ke dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Masih banyak yang belum mengetahui, ternyata terdapat beberapa barang yang tidak boleh ditinggalkan di dalam mobil karena dapat memicu api dan membakar seisi mobil.