
Reporter
SatriaKamis, 13 Januari 2022 - 08:20
Editor
Bruriy Susanto
Halaman depan pengadilan agama Kabupaten Ponorogo
JATIMNET.COM, Ponorogo – Sepanjang 2021 sebanyak 1.990 perkara perceraian diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo, bahkan 1.919 lainnya telah di putus oleh pengadilan setempat.
Humas PA Ponorogo, Sukahatta Wakano, mengatakan jika jumlah pengajuan perkara perceraian tersebut naik sedikit jika dibandingkan dengan kasus yang diajukan pada 2020 lalu, yakni 1.910 perkara.
Namun untuk jumlah perkara yang telah diputus mengalami kenaikan dibandingkan dengan 2020 yang hanya 1.769 perkara. Ia merinci dari kasus sepanjang 2021 yang mencapai 1.990 perkara diajukan.
Dimana, 1.450 diantara merupakan cerai gugat, sedangkan 540 perkara sisanya merupakan cerai talak. Rincian kasus ini juga naik jika dibandingkan dengan kasus yang diajukan pada 2020, dimana ada sebanyak 1.412 cerai gugat dan 498 kasus cerai talak. “Penyebabnya masih didominasi faktor ekonomi dan perselingkuhan,” kata Sukahatta, Kamis 13 Januari 2022.
Baca Juga: Pengadilan Agama Surabaya Terima Dua Ribuan Gugatan Cerai
Sukahatta menuturkan jika kasus perceraian di Ponorogo juga didominasi oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Banyak diantara mereka yang saat ini masih bekerja di negara lain, seperti Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan.
Bahkan ada kasus dimana sang istri menjadi PMI di Taiwan meminta nafkah kepada suami yang berada di Indonesia dan mengasuh anak-anaknya. Sehingga sang suami hanya mampu memberikan nafkah sebesar Rp 1 juta, sehingga sang istri mengajukan permohonan cerai ke PA.
“Sang istri menjadi PMI atas dasar izin suami, namun katanya uang satu juta di Taiwan dapat apa,” tutur Sukahatta.
Ia menambahkan dari ribuan kasus perkara cerai di Ponorogo, rata-rata berusia sekitar 30 sampai 50 tahun. Dimana didominasi oleh pihak wanita yang mengajukan cerai. “Selisihnya lumayan, memang laki laki menahan diri mengajukan cerai daripada perempuan,” pungkas Sukahatta.