Logo

Jaminan Kesehatan 70 Persen Warga Madura Tercover

Reporter:

Jumat, 09 November 2018 03:24 UTC

Jaminan Kesehatan 70 Persen Warga Madura Tercover

Ilustrasi

 

JATIMNET.COM, Pamekasan - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pamekasan Mohammad Ismail mengatakan sebanyak 2.788.798 atau 70,98 persen dari total 3.929.038 penduduk Pulau Madura telah tercover program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. data tersebut berdasarkan hasil pendataan akhir September.

"Dengan demikian, masih ada sebanyak 1.140.240 warga di Madura yang belum ikut program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan," kata Ismail di Pamekasan, Jumat, 9 November 2018. Data kepesertaan BPJS Kesehatan per  akhir September 2018 menunjukkan jumlah peserta program jaminan kesehatan di Kabupaten Bangkalan sebanyak 680.219 orang atau 63,65  persen dari total jumlah penduduknya yang tercatat 1.068.717 jiwa.

Jumlah peserta di Kabupaten Sampang sebanyak 701.212 jiwa atau 82,72  persen dari 847.707 penduduknya; dan di Kabupaten Pamekasan sebanyak  654.544 orang atau 73,89 persen dari total jumlah penduduknya yang  tercatat 885.890 orang.

Sementara di Kabupaten Sumenep pesertanya 752.823 orang atau 66,82  persen dari total jumlah penduduknya yang sebanyak 1.126.724 orang. Dari total 2.788.798 peserta program BPJS Kesehatan di empat kabupaten itu ada 2.119.627 orang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat dan 325.017 penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah.

Peserta dari unsur PNS/TNI dan Polri jumlahnya 158.665 jiwa, pegawai swasta 33.690 jiwa, bukan pekerja 45.898 jiwa dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri sebanyak 105.901 jiwa. "Saat ini kami  terus berupaya agar semua masyarakat di Pulau Madura ini bisa tercakup  program BPJS Kesehatan, mengingat target yang ditetapkan pemerintah  pada 2019 nanti diharapkan semua penduduk Indonesia tercakup program ini," kata Ismail.

Sebelumnya, Humas BPJS Kesehatan Pamekasan Eko D Kesdu menyatakan saat  ini kendala penyelenggaraan program JKN antara lain banyaknya peserta  yang menunggak iuran, yang mempengaruhi pembayaran klaim biaya pelayanan di rumah sakit. (ant)