Jaksa Tahan Anggota DPRD Jember Terdakwa Kasus Pemukulan Warga

Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Rabu, 9 Juni 2021 - 11:00

Editor

Ishomuddin
jaksa-tahan-anggota-dprd-jember-terdakwa-kasus-pemukulan-warga

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto. Foto: Kejari Jember

JATIMNET.COM, Jember – Proses hukum pemukulan warga yang dilakukan Anggota DPRD Jember Imron Baihaqi terus berlanjut. Politikus PPP ini akhirnya ditahan setelah ada perintah dari majelis hakim bahwa terdakwa harus ditahan. Keputusan majelis hakim itu diambil dalam sidang perdana, Rabu, 9 Juni 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Agus Budiarto membenarkan penahanan legislator tersebut. “Penahanan yang kami lakukan karena ada penetapan hakim yang menetapkan penahanan Rutan terhadap terdakwa IB dalam sidang pertama yang digelar hari ini,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan bahwa penahanan IB dilakukan di Rutan Kelas II A Jember dengan lama masa penahanan 30 hari ke depan. “Terhitung sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021,” ujar Agus.

BACA JUGA: Anggota DPRD Jember yang Diduga Pukul Ketua RT Terancam Dipecat

Sebelumnya, diberitakan anggota DPRD tersebut terlibat perselisihan dengan seorang warga bernama Dodik Wahyu Rianto. Dodik menegur IB karena mengendarai mobil dengan kecepatan kencang di perumahan warga. Keduanya terlibat adu mulut. IB pun mendorong Dodik dan melayangkan dua pukulan menggunakan tangan kanan.

Akibatnya, telinga kiri Dodik mengalami memar. Hasil Visum dokter menyebutkan, ada juga luka lecet di telinga kirinya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Dodik akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

BACA JUGA: Diduga Aniaya Ketua RT, Anggota DPRD Jember Dipolisikan

Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 19.45 di dekat pintu masuk pos satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.

Dikonfirmasi berbeda, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan unsur pimpinan sudah mengetahui kabar tersebut. Dia sangat menghormati proses hukum yang berjalan sekarang. "Sudah diberitahu sama Ketua. Kami semua menghormati proses hukum yang berjalan. Baik secara institusi maupun pribadi," katanya.

Baca Juga