Kamis, 24 April 2025 02:00 UTC
Proses tiga tersangka saat hendak dibawa ke Lapas. Foto: Zuditya Saputr
JATIMNET.COM, Lamongan — Kejaksaan Negeri Lamongan menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di kabupaten tersebut tahun anggaran 2022.
"Penahanan terhadap tersangka MW dan DMA dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan. Sedangkan tersangka SA ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan Anton Wahyudi, Kamis, 24 April 2025.
Masa penahanan ketiga tersangka itu ditetapkan selama 20 hari, terhitung mulai dari 23 April 2025 hingga 12 Mei 2025.
BACA: Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Rumah Potong Hewan Unggas
Penahanan itu dilakukan berdasarkan pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun,” katanya Anton.
BACA: Masyarakat Lamongan Anti Korupsi Desak Kejari Selidiki Proyek Jamula Rp150 Miliar
Adapun dari hasil penyidikan kasus ini jaksa berhasil mengamankan 53 barang bukti berupa dokumen, handphone, dan uang tunai senilai Rp88.193.997. Sedangkan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp331.616.854.
Tidak hanya berhenti disini. Pihak kejaksaan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke tahap persidangan.
“Terkait dimungkinkan adanya penambahan tersangka lagi dalam perkara ini, kita lihat nanti di fakta persidangan,” tutupnya.