Jadi Korban Perundungan, Warga Mojokerto Ini Justru Masuk Bui
Menyebarkan Hoaks dan Membuat Konten Provokatif Berafiliasi ISIS

Reporter
DiniSelasa, 13 Oktober 2020 - 05:00
Editor
Bruriy Susanto
HOAKS: Polisi menunjukan barang bukti mengenai ujaran kebencian yang memberikan informasi Bohong atau hoaks. Dengan menyebarkan konten provokatif berafiliasi ISISI yang dilakukan tersangka David, warga Mojokerto. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Merasa sakit hati dan menjadi korban perundungan, David Handoko, Dusun Jatikumpul, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini justru masuk bui. Pasalnya pria berusia 34 tersebut memberikan informasi hoaks.
Dengan melakukan ujaran kebencian terhadap Polsek Kemlagi dan mantan pejabat desa Kecamatan Kemlagi di jejaring sosial. Caranya, David memposting foto Polsek Kemlagi yang ditulis kalimat "Gunakan GPS WANTED Ini Pasukan ISIS Terorganisir". Sementara di atas gambar bertuliskan kalimat "Amazing Istimewanya".
Satu foto lainnya, merupakan gambar mantan pasangan lurah Desa Mojokumpul Sutriani - Injumis Purwanto bertuliskan "Share Metropolis Ini Pasukan ISIS Teristimewa", dan diatasnya bertuliskan "Amazing istimewanya Ojo Lali Pejabat Minta Guiness Word" diunggah pada Jumat, 2 Oktober 2020.
Tersangka di depan petugas mengakui, sering menjadi bahan olok-an, ejekan atau di bully di tempat tinggalnya. Akhirnya pelampiasan mengambil dan mempostingnya ke akun media sosial facebook, hanya ingin mencari perhatian.
BACA JUGA: Hoaks Dua Mata Pelajaran
“Saya sakit hati. Fotonya Polsek Kemlagi sama mantan lurah tak ambil dari facebook, terus saya edit dan unggah sendiri ke medsos saya," kata tersangka David, saat ditanya awakmedia di ruang Aula Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, Senin, 12 Oktober 2020.
Dari postingannya itu, David harus berurusan dengan polisi. Itu setelah postingannya dianggap memberikan informasi bohong dan kontennya bernuansa provokatif. Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan patroli Cybercrime akhirnya mengidentifikasi dan menangkapnya.
"Awal adanya anggota cyber lakukan patroli cyber, lalu mendeteksi akun yang menyebutkan Polsek Kemlagi sarang ISIS ditambah ada laporan dari warga yang mengalami hal serupa. Kemudian anggota melakukan penyelidikkan terkait akun, setelah dicek pemilik akun David Handoko, baru tersangka ini ditangkap,” kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rahmawati Laila.
Dari penangkapan tersangka, terdapat barang bukti yang disita, yakni, empat lembar gambar berisi konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian satu buah unit handphoneyang digunakan sebagai alat penyebaran hoak, dan satu file akun faceebook milik tersangka @davidhandoko.
BACA JUGA: Marak Isu Penculikan, Warga Diimbau Waspada dan Tidak Termakan Hoaks
"Setelah interogasi saksi tidak pernah terlibat maupun bergabung dengan ISIS maupun organisasi teroris yang lainnya," ia menerangkan.
Hanya saja, dengan nekatnya pelaku menyebarkan hoaks tersebut tak hanya dikarenakan sakit hati. Melainkan diduga tersangka ini memiliki kelainan psikologis sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan berlanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Mertojoso Surabaya.
"Walau tidak dilakukan penahanan, ini nanti akan kita lakukan pengecekkan atau tes kejiwaannya," tandasnya.
Meski diduga memiliki kelainan psikologis, tersangka dianggap melakukan kejahatan dan dijerat pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Tentang Informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.