Jumat, 01 August 2025 08:00 UTC
Suasana dengar pendapat atau Hearing Komisi III DPRD Gresik bersama warga Roomo dan pihak PT Linde, untut malfungsi coolbox, Jumat, 1 Agustus 2025. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Komisi III DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar dan perwakilan PT Linde Indonesia.
RDP itu dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi, sejumlah wakil rakyat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik Sri Subaidah dan staf.
Hadir pula perwakilan PT Linde Indonesia, Camat Manyar Hendriawan Susilo, Pj Kades Roomo Misbahuddin, Sekdes Roomo Achmad Zainul dan Badan Pengawas Desa (BPD Roomo).
Sekretaris Desa Roomo Achmad Zainul menyampaikan bahwa hampir setiap hari warga merasakan debu dan kebisingan suara pabrik. Titik puncaknya saat malfungsi Selasa kemarin.
“Kami awalnya memerintahkan Linmas untuk menyisir pabrik yang mengalami kebocoran. Akhirnya ketemu di Pabrik Linde. Warga kemudian berbondong-bondong ke lokasi,” ujarnya bercerita, Jumat 1 Agustus 2025.
Zainul menyebut saat kejadian respon PT Linde Indonesia sangat minim. Hingga akhirnya, pihak pemerintah desa membawa warga yang mengalami sesak nafas secara mandiri ke rumah sakit.
“Jadi, kalau dikatakan itu ISO-nya betul-betul lisensi internasional saya katakan nonsense (omong kosong, red),” ungkap Zainul kesal.
Tak berhenti di situ, lanjut Zainul, sejak berdiri pada 1997 hingga saat ini PT Linde Indonesia tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) ke warga di serkitarnya.
“Itu (CSR) kewajiban perusahaan. Tidak perlu nunggu harus membuat proposal,” tegasnya.
Sementara Head of Safety, Health, Environment & Quality (SHEQ) PT Linde Indonesia Andita Huda hanya mampu menyampaikan kondisi pascakejadian.
“setelah kejadian, (mesin) dimatikan. Tim internal kami dan guide expert dari regional dari corporate Jerman dan juga Amerika melakukan observasi dulu,” kata Andita.
Ia menyampaikan bahwa nantinya akan dilakukan pengecekan dan inspeksi ke dalam coolbox untuk mengetahui kepastian penyebab kebocoran.
Dalam hearing yang berlangsung selama tiga jam, Wakil Ketua Komisi III Abdullah Hamdi mengatakan ada beberapa rekomendasi kesepakatan bersama terkait pencemaran udara oleh PT Linde Indonesia.
Adapun poinnya, yakni PT Linde harus memberi perhatian kepada warga terhadap kasus bocornya coolbox, kompensasi warga yang sakit akibat kejadian.
Proses CSR harus diwujudkan karena PT Linde dari tahun 1997 sampai sekarang belum pernah menjalankan kewajibannya itu kepada warga.
Selain itu, PT Linde harus menyiapkan pemantau udara SPKUA di lingkungan perusahaan dan Balai Desa Roomo dan memasang early warning sistem (EWS).
Kesepakatan yang lain, PT Linde wajib menyerap tenaga kerja lokal sesuai dengan Perda Nomor 07 tahun 2022.
“Poin selanjutnya terkait kompensasi kepada warga akan dibicarakan lebih lanjut pada Senin 4 Agustus 2025,” ujar Hamdi.
Selain itu, PT Linde juga harus mempunyai alat untuk menangkap debu perlite dan perbaikan sistem peredam suara, dan melaporkan kepada instansi terkait.
“Terakhir kami mengharuskan PT Linde mengundang pihak terkait apabila melakukan trial operasional kembali,” pungkas Hamdi.
