Senin, 21 December 2020 09:40 UTC
GELAR PASUKAN. Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2020 di Polres Bondowoso, Senin, 21 Desember 2020. Foto: Humas Polres Bondowoso
JATIMNET.COM, Jember – Ratusan personel Polri, TNI, dan instansi terkait dikerahkan untuk pengamanan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pengamanan Nataru kali ini difokuskan pada penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Untuk memastikan kesiapan, ratusan personel beserta puluhan kendaraan roda dua dan empat disiagakan dalam apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2020 di Lapangan Mapolres Bondowoso, Senin, 21 Desember 2020.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz menyatakan operasi skala nasional ini dilaksanakan selama 15 hari, mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
BACA JUGA: Puluhan Warga Bondowso Tak Bermasker Jalani Sidang di Tempat
“Kita seluruh pihak yang tergabung dalam operasi ini akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis. Termasuk penegakan hukum secara tegas dan profesional. Yang utama lagi harus tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Erick.
Ratusan personel gabungan ini disebar untuk mengamankan sejumlah gereja, pusat keramaian, pusat perbelanjaan, stasiun, dan terminal. Erick menekankan kepada jajarannya bahwa pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa. Sehingga, menjadikan cenderung remeh dan kurang waspada, terlebih saat ini sedang pandemi Covid-19.
"Jangan sampai tahun baru menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19," tutur mantan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat ini.
BACA JUGA: ASN Positif Covid-19, Pemkab Bondowoso Disinfeksi Seluruh Ruangan
Seluruh personel yang bertugas juga diminta untuk menyampaikan pada masyarakat agar menghindari kerumunan pada malam pergantian tahun baru. Langkah ini juga sebagai sosialisasi terus menerus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Tolong diingatkan kepada masyarakat bahwa khusus malam tahun baru dilarang membuat acara atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan," kata Erick.