Rabu, 17 July 2019 08:18 UTC
NAMA JALAN: Jalan Soekarno Hatta yang berubah menjadi Jalan HOS Cokroaminoto. Foto: Gayuh.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Dua jalan protokol di Ponorogo diubah namanya untuk menghormati nama pahlawan nasional. Dua jalan tersebut adalah jalan Alun-alun Barat berubah menjadi KH Hasyim Asyari dan Jalan Soekarno Hatta berubah menjadi Jalan HOS Cokroaminoto.
Akan tetapi Jalan Soekarno Hatta yang berubah menjadi Jalan HOS Cokroaminoto hanya dimulai dari simpang tiga Ngepos sampai dengan simpang empat Pasar Legi. Namun dengan berubahnya kedua jalan tersebut juga berimbas pada perubahan ratusan data kependudukan warga yang tinggal di sepanjang jalan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo, Endang Retno Wulandari mengatakan jika dengan adanya perubahan kedua nama jalan ini juga menjadikan momentum untuk menata ulang lagi alamat penduduk yang sudah mulai semrawut.
BACA JUGA: 2.000 Porsi dan Sate Setinggi Tiga Meter untuk Warga Ponorogo
“Jadi ini juga menjadi kesempatan kami untuk menata ulang lagi, karena dulu ada beberapa lahan kosong yang tidak ada bangunannya sekarang ada bangunannya,” kata Retno, Rabu 17 Juli 2019.
Namun ia menyampaikan kepada warga untuk tidak khawatir akan perubahan dua nama jalan tersebut akan berimbas banyak akan data kependudukannya. Menurutnya selama kartu Keluarga dan E-KTP belum diganti pemerintah maka alamat yang ada saat ini masih tetap bisa digunakan.
“Untuk penomoran rumah, dan penentuan nomor gang, masih akan kami komunikasikan dengan berbagai pihak terkait, tim juga akan segera dibentuk,” ujarnya.
BACA JUGA: Sudah Digelontor BKKD, Pertunjukan Kesenian Reog Minim
Sementara itu Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Ponorogo, Heru Purwanto menuturkan jika saat ini pihaknya sudah mulai inventerisasi beberapa dokumen kependudukan warga yang berada di sepanjang kedua jalan tersebut.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat ketika nantinya akan diadakan perubahan data kependudukan. Ia mendata jika jumlah penduduk yang akan merubah identitas kependudukannya ada sekitar 300an jiwa dengan 90 persen diantaranya sudah wajib E-KTP.
“Tapi untuk proses di Dukcapil sendiri harus menunggu dari proses penomoran jalan dan bangunan, baru bisa kami proses,” pungkasnya.