Imbas COVID-19, Jumlah Penumpang Kereta Api Daop 8 Turun

Restu C Widari

Minggu, 22 Maret 2020 - 05:30

imbas-covid-19-jumlah-penumpang-kereta-api-daop-8-turun

PENURUNAN PENUMPANG: Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menyebutkan jumlah penumpang di wilayah KAI Daop 8 Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, menyebabkan jumlah penumpang kereta api (KA) di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mengalami penurunan.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menyebutkan jumlah penumpang di wilayah KAI Daop 8 periode 1 Januari hingga 21 Maret 2020 mencapai 2.621.957 penumpang, atau 96,61 persen dari program sebanyak 2.713.998 penumpang.

"Sementara untuk periode 1-21 Maret 2020, jumlah penumpang yang naik sebanyak 597.644 orang, atau 56,06 persen dari program sebesar 1.066.109 orang," kata Suprapto, Minggu 22 Maret 2020.

BACA JUGA: Berikut Upaya Dilakukan PT Daop 8 Lawan COVID-19

Menurut dia, penurunan jumlah penumpang KA di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada bulan Maret 2020 ini, dikarenakan adanya pengurangan daya kapasitas KA dengan diberlakukannya Social Distancing.

"Dimana untuk KA Lokal yang biasanya berdaya kapasitas 150 persen, dikurangi menjadi 75 persen. Untuk KA Jarak Jauh dan KA Menengah, atas permintaan penumpang, kondektur dapat memindahkan penumpang yang duduk berdekatan selama tersedia kursi kosong," terang Suprapto.

Selain itu, penurunan jumlah penumpang kereta api ini juga dikarenakan pemerintah dan Dishub Jatim yang mengimbau agar masyarakat tetap tinggal dan beraktifitas di rumah, tidak bepergian atau keluar rumah jika tidak benar-benar perlu, dan menghindari kerumunan serta jaga jarak minimal 1 meter.

BACA JUGA: Hindari Penyebaran Virus Corona, Kereta Api Disemprot Disinfektan

Sementara, guna menyikapi kondisi tersebut, PT KAI (Persero) menerapkan kebijakan pengembalian penuh pembatalan tiket KA Jarak Jauh dan Lokal untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020.

"Hal ini sesuai dengan penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Mei 2020," ujar Suprapto.

Ia menjelaskan, untuk pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun, mulai 23 Maret 2020. "Namun, apabila penumpang membatalkan tiket sebelum kebijakan ini berlaku, maka akan dikenakan pemotongan sebesar 25 persen," tandasnya.

Baca Juga